Bangkalan - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Bangkalan memberlakukan sistem e-Pas Card. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) di dalam rutan.
e-Pas Card juga berfungsi untuk menghindari pemerasan antar narapidana (napi). Kartu elektronik ini merupakan sistem pembayaran elektronik rutan. Sehingga bila diterapkan, uang titipan dari keluarga napi lebih mudah pengawasan dan penggunaannya.
Kemudian para napi lebih fokus menjalani pembinaan selama masa hukuman di rutan. Tidak perlu khawatir lagi adanya praktek pungli maupun pemerasan antar narapidana.
"Dengan sistem e-Pas Card, tentu tidak ada peredaran uang tunai di dalam rutan," terang Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan, Mufakhom, Rabu (8/6/2022).
Baca juga:
Pimpin Apel Pagi di Rutan Surabaya, Kadiv Pemasyarakatan Harapkan Peningkatan Pelayanan Tahanan
Menurutnya, tidak benar jika ada tudingan tambahan biaya kamar dan kebersihan selama menjalani masa hukuman di rutan. Sebab setiap rincian penggunaan, uang titipan dari keluarga narapidana dapat terpantau.
"Para napi bisa lebih fokus menjalani pembinaan selama masa hukuman karena tidak ada peredaran uang tunai," tukasnya.
Baca juga:
18.537 Warga Jatim Antusias Daftar jadi Sipir, Formasi yang DIbutuhkan Hanya Segini..
Sementara salah satu napi di Rutan Bangkalan, Samsul menyatakan bahwa uang titipan dari keluarga langsung di-top up ke sistem e-Pas Card Rutan Bangkalan.
"Jadi saya tidak pernah membawa uang tunai di dalam kamar," tandas Samsul.