Malang - Satpol PP Kota Malang terus berupaya menekan praktik prostitusi. Rabu (8/6/2022) malam, petugas kembali melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Dinoyo, Kota Malang.
Dalam penggerebekan tersebut, dua perempuan diamankan. Masing-masing berusia 19 dan 21 tahun asal Kota Malang dan Kabupaten Malang. Mereka diduga membuka layanan prostitusi alias open BO.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan operasi bersama aparat kepolisian, Kodim, Bapenda dan Dinas Perizinan.
"Dari operasi tadi malam, ada dua wanita diduga open BO melalui aplikasi Michat bersama pelanggannya, kami amankan. Petugas juga menemukan kondom belum terpakai dan sudah terpakai di kamar dua wanita open BO tersebut," ungkap Rahmat, Kamis (9/6/2022).
Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Dari hasil pemeriksaan, tarif kedua perempuan mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta untuk sekali bercinta. Sehari, mereka bisa melayani 4 sampai 5 pelanggan.
"Jadi mereka sebenarnya sudah membooking kamar hotel atau penginapan selama dua mingguan. Untuk sanksi, mereka dikenai pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Sanksinya adalah tindak pidana ringan (Tipiring) denda maksimal Rp10 juta," bebernya.
Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
Rahmat menambahkan, di Kota Malang memang masih banyak praktik prostitusi online. Terbukti setiap kali menggelar operasi, petugas selalu mengamankan pelaku-pelaku yang sengaja menjajakan dirinya.
"Operasi bakal terus kami intensifkan demi menekan prostitusi dan mewujudkan kamtibmas," tutupnya.