Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Pengedar Sabu di Jalan Pragoto Surabaya, Polisi Temukan Black Box

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
RM, penghuni rumah kos di Jalan Pragoto yang diciduk terkait peredaran sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)
RM, penghuni rumah kos di Jalan Pragoto yang diciduk terkait peredaran sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Sebuah rumah kos di Jalan Pragoto, Surabaya digerebek Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Lokasi disebut digunakan RM (23), pemuda yang dibekuk, sebagai save house untuk bertransaksi narkoba oleh jaringan pengedar sabu di Jalan Kunti.

Dalam penggerebekan Jumat (22/4) tersebut, ditemukan 'black box' hingga seperangkat untuk pengemasan barang terlarang, seperti plastik klip, alat pres plastik, hingga timbangan elektrik.

"Tak hanya itu, tim kami juga menyita barang bukti 28,45 gram sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak hitam, ponsel hingga, pipet kaca," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu dari hasil introgasi petugas terhadap RM, barang bukti sabu didapatkannya dengan cara membelinya dari seseorang berinisial AB di Jalan Kunti.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

"Pelaku membelinya dua bungkus beratnya sepuluh gram seharga Rp10 juta. Mereka ketemuan di warung kopi di kawasan Jalan Kunti. Barang bukti sisanya merupakan pembelian sebelumnya," bebernya.

RM berencana menjual lagi sabu-sabu tersebut secara eceran dengan harga yang sudah ditentukan olehnya. Polisi saat ini sedang memburu dan mencari keberadaan AB.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Pelaku lainnya siap-siap saja akan kami tangkap," tegas Daniel.

RM dijerat Pasal 114 ayat 2 Dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.