Pixel Codejatimnow.com

Menanti Sanksi 2 ASN dalam Kasus Rekrutmen Honorer Puskemas Gondang Mojokerto

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
UPT Puskesmas Gondang (Foto: Dok. Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
UPT Puskesmas Gondang (Foto: Dok. Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Kasus rekrutmen honorer di Puskesmas Gondang yang melibatkan 2 aparatur sipil negara (ASN) tinggal menunggu sanksi yang akan diberikan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Kedua ASN yang terlibat kasus bermodus honorer itu yakni mantan Kepala UPT Puskesmas Gondang, drg Rosa Priminita dan mantan Sekcam Mojoanyar Poniman.

"Sebelumnya, kami dapat pelimpahan dari inspektorat, kami juga sudah melakukan sidang kode etik terhadap oknum-oknum yang terlibat," kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, Sabtu (11/6/2022).

Ia menambahkan, berkas kedua ASN hasil sidang kode etik itu bakal dikirim ke meja Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna dilakukan asesmen.

"Penjatuhan sanksi tinggal selangkah lagi. Setelah mendapat keputusan dari ibu bupati, sanksi langsung kita keluarkan," terangnya.

Menurut Bambang, dirinya belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada dua ASN itu, apa sanksi ringan, sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca juga:
Honorer Tak Digaji, Eks Kepala Puskesmas Gondang Mojokerto Terancam Nonjob

"Itu menjadi keputusan ibu bupati. Tapi, apa yang menjadi rekomendasi hasil dari pemeriksaan dan pembinaan pada sidang kode etik sudah kita lampirkan. Untuk proses penjatuhan ini nunggu keputusan ibu, tapi secepatnya akan kita keluarkan," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menjelaskan, Pemkab tidak main-main bagi oknum yang melanggar apalagi berstatus PNS dan sanksi disiplin akan diterapkan mulai ringan, sedang sampai berat.

"Kita pastikan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu sudah menjadi komitmen Pemkab Mojokerto untuk memberi efek jera," tuturnya.

Baca juga:
Honorer Tak Digaji, Mantan Kepala Puskesmas Gondang: Titipan Petinggi

Di tempat lain, Kepala Inspektorat atau Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo menyebut, dari kasus ini ada empat orang yang akan diberikan tindakan sesuai disposisi pimpinan daerah.

"Indikasi ini ada empat orang, dua orang ASN dan dua orang THL. Statusnya ASN ini, kepala Puskesmas sama Sekcam yang menerima. Yang jelas sudah proses semua, tinggal eksekusinya," beber Poedji.

Kasus serupa terjadi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2). Kasus rekrutmen THL atau honorer dengan sejumlah uang puluhan juta itu sudah didengar oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan meminta Inspektorat mengusut tuntas.