Pixel Codejatimnow.com

Honorer Tak Digaji, Eks Kepala Puskesmas Gondang Mojokerto Terancam Nonjob

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Puskesmas Gondang Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Puskesmas Gondang Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Eks Kepala Puskesmas Gondang drg Rosa Priminita dan Sekcam Mojoanyar Poniman telah menjalani sidang kode etik dalam kasus jual beli jabatan yang berlabel honorer.

Keduanya terancam sanksi berupa nonjob yang akan segera turun dan masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

"Tinggal menunggu tanda tangan bupati. Sanksinya juga sudah ditetapkan setelah sidang kode etik digelar," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Menurut Bambang, sudah ada 16 nama yang direkomendasikan menggantikan drg Rosa Priminita yang kini menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Kupang, Jetis.

Baca juga:
Menanti Sanksi 2 ASN dalam Kasus Rekrutmen Honorer Puskemas Gondang Mojokerto

"Segera akan turun (SK). Bupati Mojokerto berkomitmen memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan. Prinsipnya bagi PNS yang melanggar aturan harus disanksi sesuai aturan," tegasnya.

Sebelumnya, Diki Ragil Setia Putra (25), salah satu honorer yang tidak digaji mengaku bahwa dirinya tidak menerima honor sampai 22 bulan atau sejak Januari 2019 hingga November 2021 saat Puskesmas Gondang dikepalai drg Rosa Priminita.

Baca juga:
Honorer Tak Digaji, Mantan Kepala Puskesmas Gondang: Titipan Petinggi

Diki yang bertugas di bagian fungsional umum itu menerima surat keputusan (SK) yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Gondang saat itu, Drg Rosa Priminita pada 30 Desember 2019.

Ia hanya menerima honor satu kali senilai Rp200 ribu dan sebelumnya dirinya tidak mendapatkan gaji.