Ponorogo - Kasus ledakan balon udara yang merusak rumah dan sekolah di Desa Tegalomno, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, memasuki babak baru. Saat ini proses penanganan kasusnya telah memasuki tahap 2. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara telah menyerahkan barang bukti sekaligus 5 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jumat (17/6/2022).
"Ini menyangkut bahaya lalu lintas udara ditindak lanjut. Kami proses sampai sekarang. Ada 5 tersangka kami limpahkan. Juga barang bukti, kami serahkan," ujar tim Penyidik dari Dirjen Perhubungan Udara Agus Mono.
Manager Keselamatan, Keamanan, Standarisasi AirNav Solo Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi atas langkah tegas penyidik. Pasalnya, penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahayakan.
"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan," jelas Bakti.
Baca juga:
Balon Udara Tanpa Awak Meledak di Ponorogo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Ke depan, masyarakat harus menerbangkan balon dengan aturan yang ada. Misalnya, ditambatkan dengan tali.
"Ini juga menjadi edukasi masyarakat bahwa hal seperti ini tidak boleh dilakukan. AirNav adalah user dari pengguna ruang udara. Balon sangat membahayakan, " tegasnya.
Baca juga:
Balon Udara Tanpa Awak Meledak, 1 Rumah di Ponorogo Rusak Parah
Dia menegaskan, pesawat paling rentan jika terkena balon udara. Apalagi jika balon udara masuk ke sistem mesin pesawat.