Jombang - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang membongkar praktik prostitusi online di Kota Santri. Dalam kasus ini, seorang pemuda yang berperan sebagai mucikari diamankan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Aiptu Sumaji menjelaskan, mucikari itu berinisial WN (25), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penangkapan terhadap WN dilakukan pada Rabu (25/5/2022) lalu.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Sumaji, Jumat (17/6/2022).
Menurut Sumaji, kasus prostitusi online ini terbongkar setelah salah satu anggotanya melakukan penyamaran sebagai konsumen. Anggota menghubungi WN menggunakan aplikasi pesan singkat. Dalam aplikasi itu, WN pun menawarkan wanita muda yang bisa dipilih.
"Biasanya dia menawarkan anak buahnya lewat aplikasi itu. Kalau ada yang pesan, dia akan mengirim foto cewek yang ditawarkan. Jika cocok, kemudian janjian," papar dia.
Setelah melakukan penyamaran, polisi akhirnya menyergap WN di sebuah rumah kos wilayah Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka
"Kita sebelumnya memancing dia dengan menyamar sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan," tegas Sumaji.
Selain menangkap WN, dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan cewek berinisal V yang dipekerjakan WN sebagai PSK dan seorang pria hidung belang berinisial Y.
Dalam pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik itu mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sudah satu tahun mempekerjakan sejumlah cewek untuk menjadi PSK melalui aplikasi.
Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar
"Dia mengaku punya tiga anak buah. Namun kita masih kembangkan untuk mengetahui adanya PSK lain yang terlibat," paparnya.
Sumaji menambahkan, dalam bisnisnya, WN membandrol cewek-cewek yang masih berusia sekitar 20 tahun itu Rp 450 ribu sekali kencan. Dari tarif itu, WN mengambil keuntungan Rp 100 ribu.