Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Segel Bar di Whisper Resto and Lounge Surabaya, Ini Duduk Perkaranya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito

Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya menyegel Bar & Karaoke di Whisper Resto and Lounge, Jalan Mayjend Sungkono.

Penyegelan pada Minggu (19/06/2022) itu diduga imbas demo warga Dukuh Pakis yang terganggu adanya suara bising yang dihasilkan tempat itu saat beroperasi.

Subkor Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dira mengatakan, penyegelan itu akan dibuka hingga adanya tes kebisingan suara dari dinas terkait. Sebab berdasarkan laporan warga, mereka terganggu dengan suara musik DJ hingga dinihari.

"Kami segel hingga dinas terkait melakukan tes kebisingan. Jika sudah dibatas ambang normal dan tidak keluar mengganggu warga, baru kami buka," terangnya, Senin (20/6/2022).

Ditanya terkait kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITUP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Mudita menyebutnya sudah lengkap. Sehingga, ia bersama anggotanya datang untuk merespon keluhan warga terkait polusi suara.

"Kami datang ke sini untuk merespon keluhan warga terkait polusi suara. Untuk izin (sudah) ada," imbuhnya.

Anggota Satpol PP lantas membawa sebuah mikser yang dijadikan sebagai barang bukti. Ditanya terkait kapan tes kebisingan, Mudita mengatakan minggu depan akan dilaksanakan.

"Tanggal 8 kemarin mediasi terakhir. Kalo tes suara secepatnya, mungkin minggu depan," tegas dia.

Baca juga:
5 Jurnalis Surabaya Diintimidasi dan Dikeroyok saat Liputan Penyegelan Diskotik

Sementara Edi Sutrisno, selaku perwakilan pengelola masih enggan berkomentar terkait keluhan warga tersebut.

"Bukan wewenang saya. No comment," katanya kepada wartawan.

Dari pantauan, warga sempat mengeluhkan lamanya pengelola untuk menandatangani BAP. Padahal, perwakilan camat, koramil, Satpol PP dan Polsek Dukuh Pakis telah menandatangani BAP.

Untuk diketahui, puluhan warga Dukuh Pakis berkumpul dan berdemo di depan Whisper Lounge & Restaurant Jalan Mayjend Sungkono itu pada Sabtu (18/06/2022) pukul 21.00 WIB. Warga menuntut agar suara bising dari musik DJ dimatikan terlebih dahulu.

Baca juga:
Pengurus Minta Maaf, Polemik Penyegelan Sekolah YPI Cokroaminoto Surabaya Clear

Nuriyanto (42) warga Dukuh Pakis mengatakan, setiap hari warga terganggu waktu istirahatnya karena Whisper Lounge & Restaurant memutar musik DJ hingga pukul 02.00 WIB. Katanya, sudah dua minggu Whisper beroperasi.

"Mengganggu sekali suaranya. Warga yang istirahat jadi tidak bisa," ujar dia di lokasi.

Nuriyanto mengaku bahwa warga telah melapor melalui prosedur yang ada. Bahkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sempat memediasi warga dan manajemen. Namun, pihak manajemen tidak pernah hadir.

"Tiga kali mediasi manajemen tidak pernah datang. Ini kan tidak ada itikad baik," tegasnya.