Pixel Code jatimnow.com

PMK Meluas, MUI Ponorogo Beberkan Syarat Hewan Kurban yang Sah

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Mita Kusuma
Ketua MUI Ponorogo, KH Anshor M. Rusdhi (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Ketua MUI Ponorogo, KH Anshor M. Rusdhi (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Sedikitnya 6.824 sapi di Ponorogo terpapar penyakit kuku dan mulut (PMK). Dari jumlah tersebut sebanyak 182 sapi mati dan 306 sapi dipotong bersyarat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ponorogo pun membeberkan syarat sah hewan yang bisa untuk kurban saat Idul Adha 2022.

"Persyaratan sehat tentu. Kedua, tidak ada ciri yang baru menyebabkan kondisi daging menjadi kurang atau menyebabkan kurus," ujar Ketua MUI Ponorogo, KH Anshor M. Rusdi, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa fatwa MUI menyatakan PMK sebenarnya tidak mempengaruhi kondisi kesehatan manusia. Asalkan mengolahnya betul, dan suhu panas dipenuhi.

"Itu kan tidak akan mengganggu manusia dalam kesehatan," kata Anshor saat ditemui wartawan di Masjid Agung Ponorogo.

Namun berbeda jika kuku pada sapi melepuh, dan kaki sapi juga pincang. Hal itu menyebabkan sapi tidak sah untuk digunakan kurban.

Baca juga:
Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Temukan Hewan Kurban Terindikasi PMK

"Misalnya kena PMK kondisi ringan tidak apa-apa. Boleh itu dan tidak mempengaruhi kesehatah manusia. Kalau kondisi parah itu yang gak boleh, " jelas Anshor.

Dia mengaku meski dalam kondisi wabah PMK tidak ada perubahan berkurban. Itu tetap dianjurkan dan disunahkan. Namun, tentu saja harus memilih hewan yang sehat.

"Dan sebenarnya yang diperdagangkan sudah melalui izin dari dinas terkait. Asal sudah mendapat izin monggo dilaksanakan," katanya.

Baca juga:
Penjual Hewan Kurban di Lamongan Wajib Kantongi Izin, Begini Caranya

"Tidak apa-apa. Dan harus tetap tidak ada perubahan. Banyak sekali yang menawarkan lembu dan di beberapa tempat. Artinya tidak ada perubahan," imbuh dia.

Selain itu, kata dia, untuk melaksanakan kurban tidak harus sapi. Bisa memilih kambing mapun kerbau.