Pixel Codejatimnow.com

20 Tahun Diburu Karena Korupsi, Eks Pejabat Pemkot Batu Diamankan di Yogyakarta

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Buronan kasus korupsi Pemkot Batu Tahun 2002 diamankan di Yogyakarta (Foto: Kejari Kota Batu for jatimnow.com)
Buronan kasus korupsi Pemkot Batu Tahun 2002 diamankan di Yogyakarta (Foto: Kejari Kota Batu for jatimnow.com)

Kota Batu - Buronan 20 tahun kasus korupsi, Budiono Iksan diamankan tim gabungan Pemburu Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu saat bercocok tanam di kebun rumah kontrakannya di Jalan Godean, Yogyakarta.

Budiono merupakan buronan kasus korupsi rekayasa proses kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2002. Waktu itu DPO menjabat sebagai Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Tahun 2002-2004.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menyebut, Budiono diamankan pada Kamis (23/6/2022). Budiono diamankan usai Tim Tabur melakukan pengintaian.

Penanganan perkara tersebut dimulai dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-38/O.4/Fd.1/2006 tanggal 10 Mei 2006.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"DPO ini sudah 20 tahun dicari keberadaanya dan untung saja akhirnya bisa diamankan. Dia tidak sendiri. Dulu pada tahun tersebut tersangka lain bernama Herry Satmoko sudah diamankan dan sudah menjalani kurungan penjara kurang lebih 5 tahun," jelas Edi, Jumat (24/6/2022).

Menurut Edi, akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp1,3 miliar. Keduanya sengaja melakukan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Kota Batu dengan cara menarik mundur (anti dater), TMT (terhitung mulai tanggal) pangkat/golongan ruang terakhir.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

"Jadi keduanya itu memalsukan dan merekayasa beberapa surat penting sebagai bahan kelengkapan maupun kenaikan pangkat PNS hingga merugikan keuangan negara," tuturnya.

Saat ini DPO sudah dibawa ke Rumah Tahanan Lowokwaru Kota Malang dan bakal menjalani hukuman sekitar 5 tahun penjara.