Pixel Code jatimnow.com

Curi Perhiasan Rp18 Juta saat Pijat Pelanggan, Eks PSK Dolly Diamankan Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Zain Ahmad
Tukang pijat panggilan pencuri perhiasan Rp18 juta saat diamankan polisi. (Foto: Polsek Semampir/jatimnow.com)
Tukang pijat panggilan pencuri perhiasan Rp18 juta saat diamankan polisi. (Foto: Polsek Semampir/jatimnow.com)

Surabaya - Seorang wanita yang bekerja sebagai tukang pijat diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah kedapatan mencuri perhiasan emas seberat 18 gram.

Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Wanita tukang pijat itu adalah Fauzia (54), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya. Sementara korbannya yakni Rafli, warga Jalan Sidorame Belakang, Surabaya.

"Yang bersangkutan kami amankan sore tadi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji, Sabtu (25/6/2022).

Ari Bayu menyebut, perhiasan emas yang dicuri pelaku di antaranya satu buah kalung emas seberat 10 gram, satu buah liontin emas seberat 5 gram, serta cincin emas seberat 3 gram.

"Total keseluruhan perhiasan yang dicuri yang bersangkutan sebanyak 18 gram. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," sebutnya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat Rafli yang memanggil pelaku untuk pijat di rumahnya. Sampainya di rumah Rafli, pijat kemudian dilakukan oleh pelaku.

Di tengah-tengah pijat itu, pelaku tiba-tiba bertanya kepada korban apakah mempunyai perhiasan. Korban pun kaget, dan bertanya balik ke pelaku.

Kemudian, oleh pelaku dijawab saudaranya merupakan pengusaha jual beli perhiasan. Dan menawari korban apakah perhiasannya dijual.

Dari sinilah, tiba-tiba korban menunjukkan perhiasan yang dimiliknya ke pelaku. Bahkan, korban saat itu juga menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga miliknya itu.

Baca juga:
Emas Warisan Suami Dicuri Mahasiswa Abal-abal, Nenek di Banyuwangi Berlinang Air Mata

Setelah dilihat-lihat oleh pelaku, perhiasan tersebut kemudian dikembalikan ke tempat semula, yakni di lemari. Pijat yang saat itu belum selesei, lantas kembali dilanjutkan.

"Nah, di sini pelaku kemudian meminta korban untuk mengambilkan air minum. Modus itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil semua perhiasan korban, dan langsung melarikan diri," jelas Ari Bayu.

Mengetahui pelaku saat itu tidak ada, korban langsung curiga dan mengecek semua perhiasannya di lemari. Dan betapa terkejutnya, perhiasan yang dibeli korban dari hasil menabung itu raib.

Korban kemudian langsung mengajak saudaranya untuk mengejar pelaku. Namun, saat itu korban sudah kehilangan jejak. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Semampir.

Baca juga:
Nenek di Banyuwangi Kepincut Tawaran Bansos Mahasiswa Abal-abal, Emas 20 Juta Raib

Penyelidikan lantas dilakukan, dan pelaku berhasil diamankan di daerah Terminal Ampel Surabaya. Bersama barang bukti, pelaku langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa.

Kepada penyidik, tukang pijat itu mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian. Dalihnya, untuk kebutuhan keluarga. Padahal, uang hasil dari menjual perhiasan tersebut dibuat pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya dijual ke temannya berinisial AR seharga Rp3 juta. Saat ini yang bersangkutan (AR) sudah kami tetapkan sebagai DPO. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," tandas Ari Bayu.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, bahwa pelaku merupakan mantan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan eks lokalisasi Jarak dan Dolly. Selama ditutup pemerintah 8 tahun silam, pelaku kemudian bekerja sebagai tukang pijat panggilan.