Pixel Codejatimnow.com

Dindik Kota Batu, PPDB SMP Jalur Zonasi Dikeluhkan Lho!

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Gedung SMP Negeri I Kota Batu (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Gedung SMP Negeri I Kota Batu (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Wali murid di Kota Batu banyak yang mengeluhkan sistem zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Tahun 2022.

Mereka mencurigai adanya kecurangan dalam prosesnya, seperti perubahan jarak pendaftar hingga satu nama yang mendaftarkan pada dua alamat.

Seperti keterangan salah satu wali murid yang enggan namanya disebut, awalnya saat hari pertama, Senin (20/6/2022) ada salah satu anak namanya sudah tidak masuk dalam rangking karena rumahnya jauh.

"Tapi secara mengejutkan di hari terakhir (23/6/2022), nama anak ini muncul lagi dengan alamat yang berbeda. Sedangkan saya yang alamat rumahnya lebih dekat dengan sekolah harus tersingkir," ujar sumber ini, Minggu (26/6/2022).

Dia membeberkan bahwa pendaftar A awalnya mendaftar pada 21 Juni di SMPN 1 Kota Batu dari wilayah Kelurahan Ngaglik dan terdata dengan jarak 1212 meter. Namun tiba-tiba pendaftar A ini pada 23 Juni, terjadi perubahan data untuk jarak menjadi 799 meter.

"Setahu saya, kalau data sudah masuk tidak bisa diotak-atik. Tapi kenapa ini kok bisa cabut berkas dan ganti titik rumah. Padahal saya tahu jarak rumah pendaftar A memang sekitar 1212 meter dari sekolah. Dengan adanya perubahan tersebut saya melihat banyak kecurangan," keluhnya lagi.

Dia juga menyodorkan data bahwa ada pendaftar B yang awalnya mendaftar dari Kelurahan Sisir dengan jarak 316 meter dari sekolah. Namun kalah dengan pendaftar yang lebih dekat jaraknya dengan SMPN 1, membuat pendaftar B tersingkir.

"Janggalnya pendaftar B tercantum namanya kembali dengan data pendaftaran menggunakan alamat Kelurahan Ngaglik dengan jarak 546 meter yang akhirnya diterima di SMPN 1 Kota Batu. Perubahan pendaftaran yang sama dari lokasi yang berbeda seharusnya dan setahu saya sesuai aturan tidak boleh," terangnya.

Apalagi ada wali murid pendaftar C yang secara terang-terangan pindah domisili dengan alasan bekerja. Padahal menurutnya wali murid tersebut tidak pindah kerja.

"Saya bisa bicara seperti ini karena anak ini merupakan teman putri saya. Kami sudah bersama-sama di SD selama 6 tahun. Sehingga kami mengetahui hal tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam persyaratan PPDB Jalur Zonasi di Kota Batu ada tiga persyaratan bagi calon peserta didik baru yang harus dipenuhi. Di antaranya akta kelahiran, bukti keterangan lulus dan kartu keluarga (KK) untuk mencocokkan alamat domisili.

Namun berdasarkan keterangan dari wali murid tersebut, banyak yang melakukan penggantian alamat secara mendadak. Tujuannya agar jarak rumah pendaftar dengan sekolah bisa lebih dekat.

"Untuk proses pindah domisili ini terbilang cepat. Disampaikan teman saya hanya dua jam saja selesai. Seperti yang saya ketahui, KK bisa diganti dengan alasan pindah tugas atau pindah kerja. Prosesnya mulai dari RT, RW kemudian ke desa untuk membuat surat pernyataan pindah domisili. Lalu distempel kemudian data itu, di-upload, selesai," ungkapnya.

Padahal sebelumnya, sumber ini mengaku bahwa dirinya mendaftarkan anaknya ke SMPN 1 Kota Batu. Di hari pertama anaknya berada di rangking 10 besar dengan jarak rumah ke sekolah 1212 meter dengan mendaftar dari Kelurahan Ngaglik.

Lalu di hari kedua, dia merasa anaknya masih aman karena masih masuk dalam kuota zonasi di wilayah Ngaglik. Tetapi di hari ketiga, tiba-tiba anaknya sudah tergeser keluar dari kuota di Kelurahan Ngaglik akibat adanya dugaan kecurangan yang ia sampaikan.

Akibat adanya dugaan kecurangan PPDB Zonasi tersebut, sesuai jarak seharusnya anak yang ia daftarkan bisa diterima sesuai jarak. Namun karena banyaknya perubahan jarak dari beberapa pendaftar yang telah dijabarkan, membuat anaknya tergeser dan tidak masuk kuota.

Baca juga:
Polemik PPDB Zonasi di Kota Batu, DPRD Usul Surat Domisili Tak Digunakan

"Saya tidak tahu siapa yang bermain di balik ini. Namun yang bisa melakukan otak-atik data hanya di Dinas Pendidikan (Dindik). Apa yang saya sampaikan ini karena saya merasa ada hak dari calon siswa yang hilang, bukan karena aturan yang telah diterapkan Dikdik. Tetapi karena adanya kecurangan," beber dia.

Dengan permasalahan yang tersebut, sumber akan mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta. Namun dia tidak ingin kejadian tersebut terulang di tahun selanjutnya. Sehingga ia meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan tuntas untuk keadilan.

Sementara Wakil Kepala Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 1 Kota Batu, Yuliana menyampaikan, untuk PPDB sistem zonasi, calon siswa yang akan diterima adalah siswa yang jarak alamat rumahnya paling dekat dengan sekolah yang dituju.

Untuk SMPN 1 Kota Batu, lokasinya berada di Kelurahan Sisir. Total untuk kuota zonasi 176 siswa. Kuota tersebut terbagi untuk Ngaglik 43 kuota, Sisir 9l53 kuota, Temas 27 kuota, Oro-Oro Ombo 14 kuota, Pesanggrahan 18 kuota, Sumberejo 10 kuota dan Songgokerto 11 kuota.

"Dengan kuota tersebut membuat persaingan ketat. Misalnya di Kelurahan Sisir penduduknya sangat padat. SD yang ada di Kelurahan Sisir juga sangat banyak. Kemudian peminatnya juga banyak, sehingga persaingannya sangat ketat," jelas Yuliana.

Dia mencontohkan untuk PPDB tahun ini, calon peserta didik terjauh yang ada di Kelurahan Sisir, dengan jarak alamat rumah dari sekolah 327 meter. Sedangkan terdekat dari sekolah hanya 45 meter. Sehingga banyak calon siswa yang rumahnya lebih dari jarak tersebut harus tergeser. Aturan tersebut juga berlaku untuk kuota di desa/kelurahan lainnya yang masuk SMPN 1.

Begitu juga, lanjut Yuliana, untuk aturan calon peserta didik luar zonasi yang menggunakan alamat orang lain. Bila sesuai aturan atau juknis masih sah dilakukan. Asalkan untuk perpindahan alamat domisili terbaru minimal perpindahan harus satu tahun. Jika perpindahan kurang dari satu tahun otomatis tidak bisa.

"Jika ada orang luar yang ikut alamat saudaranya atau ikut KK saudaranya sah-sah saja. Asalkan usianya juga sudah di atas satu tahun," tegasnya.

Baca juga:
Ternyata Ada 3 SDN di Ponorogo Terima 1 Siswa saat PPDB, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut Yuliana menyampaikan jika ada salah satu calon peserta didik baru yang melakukan pemalsuan data dari tiga persyaratan dan ketentuan, maka secara langsung peserta didik akan dikeluarkan dari PPDB jalur zonasi di SMP yang bersangkutan. Ketentuan itu juga ditandatangi di atas materai.

Saat ditanya tentang adanya temuan calon peserta didik tidak masuk rangking dan hari kedua atau ketiga masuk lagi, Yuliana mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Karena pihak SMP hanya menerima data siswa yang diterima sesuai jarak.

"Kalau terkait hal tersebut kewenangan ada dari pihak operator yang ada di Dindik Kota Batu. Dari Dindik sendiri kemarin menjelaskan bahwa jika ada yang terlempar dari daftar karena dimungkinkan ada salah satu data yang belum atau terlambat diverifikasi oleh operator," terangnya.

"Kemudian setelah data itu diverifikasi, peserta didik tersebut namanya naik lagi. Yang bisa melakukan verifikasi seperti hanya operator yang ada di Dindik Kota Batu. Sedangkan kami yang ada di SMP hanya bisa menolak dan memverifikasi data yang sudah masuk," beber Yuliana.

Dia menambahkan, untuk mekanisme revisi titik lokasi atau rumah merupakan kewenangan operator Dindik. Namun jika mendaftar kategori kolektif dengan kata lain didaftarkan oleh orang (operator) di sekolah (SD) masing-masih dan terjadi kesalahan, bisa dilakukan revisi.

"Namun hanya ada satu kali kesempatan revisi untuk yang ikut mendaftar kolektif. Sedangkan ketika mendaftar mandiri tidak ada revisi. Aturan itu sudah sesuai juknis. Ini juga sudah disosialisasikan ke sekolah sebelumnya," tandasnya.

Terpisah, hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, Kabid Pendidikan SMP Dindik Kota Batu Hariadi dan operator PPDB masih belum merespon konfirmasi wartawan.