Pixel Codejatimnow.com

Jual Tanah Kavling Abal-abal, Pria dan Wanita Ini Ditangkap di Tulungagung

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dikeler aparat Satreskrim Polres Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Tersangka saat dikeler aparat Satreskrim Polres Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus penjualan tanah. Dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Yunika Desi Setyani (31), warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, dan Ari Angga Fristowno (41), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Banyu urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan tanah kavling. Namun tanah tersebut ternyata milik orang lain.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan dari korban. Mereka sudah membayarkan harga tanah yang dijual tersangka. Namun ternyata tanah tersebut milik orang lain yang belum dibeli tersangka. Tersangka menawarkan tanah melalui media sosial Facebook lengkap dengan fotonya.

"Jadi yang ditawarkan kedua tersangka ini tanah kavling di dua wilayah kecamatan. Namun tanah tersebut belum dibebaskan atau dibeli tersangka. Mereka hanya meyakinkan korban. Tapi saat diminta pertanggungjawabannya selalu berkelit," ujarnya, Selasa (28/06/2022).

Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan bendera CV Setya Land Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga menggunakan modus serupa di Jawa Tengah dan Kediri. Tanah kavling ditawarkan dengan harga bervariasi dan lebih murah dibanding lainnya. Total terdapat 25 orang yang menjadi korban penipuan dalam kasus tersebut.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Nominal uang yang sudah dibayarkan korban mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku uang yang didapatkannya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mereka juga memakai uang untuk membayar sewa kantor dan karyawan. Selain itu, uang juga digunakan untuk membayar utang ke korban lain yang berada di Jawa Tengah.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Tersangka sebelum beraksi di Tulungagung sudah menjalankan modus serupa di wilayah Jawa Tengah," pungkasnya.