Pixel Codejatimnow.com

Diduga Korupsi Dana Desa, Camat dan Kades Tanjung Bumi Bangkalan Ditahan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Syaiful Islam
Kejari Bangkalan menahan Camat Tanjung Bumi, AA, dan Kades Tanjung Bumi, MR, dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD tahun 2021. (Foto: Rahem for jatimnow.com)
Kejari Bangkalan menahan Camat Tanjung Bumi, AA, dan Kades Tanjung Bumi, MR, dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD tahun 2021. (Foto: Rahem for jatimnow.com)

Bangkalan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menahan Camat Tanjung Bumi, AA, dan Kades Tanjung Bumi, MR. Keduanya dijebloskan dalam penjara lantaran diduga menyalahgunakan dana desa (DD). Akibat perbuatan dua tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp300 juta. Kejari Bangkalan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasi Intel Kejari Bangkalan Deddy Franky menyatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan atas penyalahgunaan DD 2021 di Desa Tanjung Bumi. Temuan awal kerugian negara sebesar Rp300 Juta.

"Modusnya ada pekerjaan fisik tidak sesuai volume. Peran Camat berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi dalam penyaluran DD. Namun faktanya ditemukan ada beberapa pekerjaan fisik yang dikerjakan pada 2021-2022 kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Camat tidak melakukan pemantauan atau evaluasi,” ucap Deddy, Selasa (28/6/2022) sore.

Menurut Deddy, rata-rata pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan di 7 titik yang menyalahi prosedur. 4 Titik dikerjakan pada 2021, dan 3 titik dikerjakan pada 2022 tanpa ada musyawarah desa terlebih dahulu.

"Kami masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut," papar Deddy.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Selain Kades dan Camat Tanjung Bumi, Kejari Bangkalan juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap NZ yang merupakan pendamping PKH. Lalu SU, istri mantan Kedes Kelbung, Kecamatan Galis dalam kasus penyalahgunaan dana PKH (Program Keluarga Harapan) dari Kemensos di Desa Kelbung. Adapun kerugian negara sekitar Rp2 miliar.

“Tersangkanya NZ sebagai pendamping PKH dan SU istri mantan Kedes Kelbung," urai Deddy.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Deddy menjelaskan, modusnya semua kartu diambil dari penerima PKH yang sebenarnya dan dicairkan sendiri. Kartu itu dipegang istri mantan Kades Kelbung dan sebagian dipegang pendamping PKH.

"Ini terjadi mulai 2017 sampai 2021 dari total 300 orang penerima PKH,” tukas Deddy.