Ponorogo - Baru 2 dari 11 orang melaporkan developer abal-abal ke polisi. Mereka mendatangi Mapolres Ponorogo, Rabu (29/6/2022).
Setelah melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) mereka diarahkan ke ruang Satreskrim Polres Ponorogo. Selama 4 jam, 2 korban itu dimintai keterangan oleh petugas.
"Ini tadi memang melakukan laporan. Diminta keterangan bagaimana kronologinya," ujar salah satu korban yang melaporkan, Halimah.
Selain itu, kata dia, ia juga menyerahkan barang bukti, seperti kuitansi hingga perjanjian yang telah ditandatangani oleh Halimah dan developer abal-abal.
"Ini diterima dan diproses. Tinggal menunggu hasilnya. Harapannya semoga kasus ini terselesaikan, " terangnya.
Dia mengaku sebenarnya ada 11 orang yang ditipu. Namun memang baru dua orang yang melapor.
"Saya sama satunya. Karena saling keterkaitan. Tanah yang sudah saya beli itu dibeli lagi oleh pelapor satunya," tambahnya.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Sementara, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka memgaku bahwa beberapa masyarakat melakukan laporan ke Satreskrim Polres Ponorogo. Ini terkait penipuan jual beli perumahan.
"Kami terbitkan laporan polisi, selanjutnya penyelidikan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Sukorejo ini.
Menurutnya, nanti barang bukti tercukupi bakal dinaikkan ke penyidikan . Dan akan ditetapkan tersangka sesuai alat bukti yang ada.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Laporan ke kami ada dua masyarakat. Dari pengakuan kedua korban kerugian Rp240 juta terkait transaksi jual beli perumahan, " terangnya.
"Yang dilaporkan satu orang inisial RB, warga kecamatan kota. Kami sampaikan perkembangan penyelidikan nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Sedikitnya 11 orang di Kabupaten Ponorogo, mengaku tertipu developer perumahan abal-abal. Uang miliaran telah mengalir kepada terduga berinisial R, namun sertifikat rumah mereka tak kunjung menjadi miliknya.