Ngawi - Edi Budiono (40), suami yang membacok Binti (29), istrinya di Ngawi, ternyata residivis kasus pembunuhan. Dia baru 10 hari keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kanit Kriminal khusus, Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Badrudin menyebut bahwa pelaku terlibat kasus pembunuhan pada Tahun 2016. Saat itu dia membunuh seorang dukun atau paranormal.
Setelah disidang, pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Lantaran mendapat asimilasi Covid-19 dan pembebasan persyaratan (PB), dia keluar lapas 10 hari lalu.
"Dan saat ini pelaku terlibat penganiayaan terhadap istrinya," jelas Badrudin, Kamis (30/6/2022).
Menurut Badrudin, setelah membacok istrinya di rumah mertuanya Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga:
Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
"Pelaku takut dimassa oleh warga, akhirnya menyerahkan diri ke Polres (Ngawi)," tandasnya.
Sebelumnya melakukan pembacokan, pelaku melihat sebuah foto di handphone (HP) istrinya. Dalam foto itu terlihat istrinya dicium orang lain di tempat wisata. Keduanya lalu terlibat cekcok, sehingga korban dengan anaknya pulang ke rumah orangtuanya di Kedunggalar.
Baca juga:
Suami Bacok Istri di Mojokerto, Utang Rp50 Juta Jadi Pemicu
Pelaku lalu mendatangi rumah mertuanya itu, sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (30/6/2022). Dia datang ke sana untuk mengantar baju anaknya. Dan saat pintu dibuka, pelaku dan istrinya kembali cekcok.
Saat cekcok, pelaku menuju dapur mengambil parang. Tanpa banyak kata, dia membacok istrinya. Korban lalu lari ke halaman rumah hingga dibantu warga untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngawi karena terluka pada bagian jidat dan tangan.