Gresik - Suami istri merinisial ADP (44) dan AN (36), diamankan Polsek Manyar, Polres Gresik karena terlibat penggelapan mobil milik UN (33), guru salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno menjelaskan, mobil yang digelapkan kedua tersangka adalah Daihatsu Grand New Xenia Tahun 2021 dengan nopol N 1877 IU.
Dalam menjalankan aksinya, ADP awalnya menyewa mobil milik korban pada pertengahan Februari 2022 dengan biaya sewa per bulan Rp7,5 juta. Keduanya sepakat bertemu di salah satu warung depan SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Setelah menyewa mobil, istri ADP yakni AN menyewakan mobil tersebut kepada J yang saat ini sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik. J adalah kakak kandung dari AN.
"Suami istri ini menggadaikan mobil tersebut kepada J sebesar Rp30 juta. Namun oleh J mobil tersebut digadaikan lagi kepada seseorang di Surabaya," ujar Priyo, Selasa (5/7/2022).
Baca juga:
Cekcok dengan Istri, Suami di Banyuwangi Bakar Rumah
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka ADP dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP. Sedangkan NA dijerat pasal 55 KUHP. Lalu tersangka J dijerat Pasal 480 KUHP.
"Estimasi kerugian sekitar Rp260 juta. Dan sampai saat ini mobil yang digadaikan itu masih belum diketahui keberadaanya. Tapi orang Surabaya yang menyewa mobil sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.
Baca juga:
Suami di Surabaya Kabur Bawa Mobil Istri, Saat Ditangkap Ternyata Bawa Narkoba
Priyo menambahkan bahwa NA untuk sementara belum ditahan, karena mempunyai tiga anak. Di mana dua di antaranya masih berumur di bawah 10 tahun.
"Karena asas kemanusiaan, tersangka AN belum ditahan, karena masih harus urus anak. Meski begitu tersangka tak lepas dari jerat hukum," jelas dia.