Jombang - Pabrik pengolahan daging di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, banyak dikeluhkan warga lantaran menimbulkan bau busuk. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang memastikan pabrik tersebut belum memiliki izin.
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengaku pihaknya belum menerima berkas pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) pabrik pengolah daging ayam di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar. Jadi ia memastikan bangunan yang berdiri dan sudah beroperasi tersebut belum memiliki izin.
"Sampai hari ini belum ada berkas pengajuan PBG," ujar Bayu, Rabu (6/7/2022).
Dikatakan Bayu, pada akhir 2021 ada permohonan pengajuan PBG. Akan tetapi berkas dikembalikan karena ada syarat yang belum dilengkapi pihak pemohon. Sehingga Dinas PUPR belum mengeluarkan rekomendasi apapun.
"Sekitar Desember 2021 ada pengajuan PBG atas nama Ibrahim Attamimi. Saya lupa apa yang kurang kemarin. Tapi yang jelas dokumen dikembalikan," tegasnya.
Baca juga:
Pemuda di Sidoarjo Ciptakan Miniatur Kapal, Terinpirasi dari Sampah TPA Jabon
Untuk mendapat rekomendasi PBG ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Di antaranya harus ada master plan, struktur bangunan dan lain sebagainya. Persyaratan itulah yang tidak dipenuhi pemohon.
"Kemungkinan salah satu itu ada yang kurang. Ini yang membedakan IMB dan PBG. Kalau PBG membangun dulu baru mengurus izin, tidak ada masalah," pungkas Bayu.
Baca juga:
Warga Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage, Khawatir Bau Limbah
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Jombang mendatangi pabrik pengolahan daging di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar. Kedatangan aparat penegak perda berkaitan dengan pengecekan dokumen perizinan tempat usaha. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak pemilik pabrik tidak di lokasi. Jadi Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap pemilik pabrik.
”Untuk izin memang belum ada sama sekali. Kami panggil untuk klarifikasi dokumen perizinannya,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Didit Budi Santoso.