Pixel Code jatimnow.com

Menantu Aniaya Mertua, Pria Trenggalek Ini Ditangkap Polisi Tulungagung

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat berada di Polsek Bandung. (Foto: Humas Polres Tulungagung)
Tersangka saat berada di Polsek Bandung. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung - Seorang warga Trenggalek terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bandung, Kabupaten Tulungagung. Pria berinisial RDE (24) ini tega menganiaya SK (57) warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, yang tak lain merupakan mertuanya sendiri.

Aksi nekat warga Desa Puyung, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek ini dipicu oleh permasalahan rumah tangga. Tersangka kini sedang dalam masa perceraian dengan istrinya. Akibat perbuatannya ini, korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (28/6/2022) lalu. Saat itu tersangka memdatangi rumah korban hendak mencari anaknya yang masih berusia 4 tahun. Namun saat dicari ternyata anak tersangka tidak berada di rumah korban.

"Tersangka bertanya ke korban dimana anaknya sambil mengumpat, tersangka mengira korban menyembunyikan anaknya," ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Korban lalu menjawab bahwa anak tersangka ikut ibunya bekerja. Mendengar jawaban ini tersangka langsung naik pitam dan memukul korban dengan tangan kosong.

Korban berusaha melakukan perlawanan dengan memegang kaki tersangka agar tidak kabur. Namun korban justru tersungkur dan jari kakinya terluka. Saksi yang melihat kejadian tersebut berusaha melerainya.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa

"Tersangka kemudian pergi tapi kembali lagi dan melakukan pengancaman terhadap korban sambil mengepalkan tangan," terangnya.

Setelah kejadian saksi membawa korban ke pihak berwajib untuk melaporkan kejadian ini. Polisi sendiri langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kini telah ditahan di Polsek Bandung.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat apabila ada permasalahan baik pribadi maupun permasalahan yang muncul tiba-tiba agar dilakukan mediasi dengan diselesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan sehingga tidak perlu adanya tindakan penegakan hukum, " pungkasnya.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Ponorogo