Pixel Codejatimnow.com

Akal Bulus Sindikat Polisi Gadungan: Tuduh Korban Pakai Narkoba, Lalu Memeras

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
7 orang sindikat polisi gadungan diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
7 orang sindikat polisi gadungan diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - 7 orang sindikat pemerasan dan perampasan yang meresahkan warga Surabaya, diringkus. Dalam aksinya, mereka kerap mengaku sebagai polisi dan anggota BNN, menuduh korban menggunakan narkoba.

Mereka diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sindikat ini diburu setelah dua korban pemerasan berinisial SN dan RD melapor. Kedua korban meminta uang Rp 20 dan 25 juta atas tuduhan menyalahgunakan narkoba dari para pelaku.

7 pelaku itu adalah AY (44) warga Jalan Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo. Kemudian MHN (37), warga Sidoarjo; HL (32), warga Perumahan Pasar Wisata, Sidoarjo dan SP (45), warga Jalan Kedung Klinter, Surabaya.

Sedangkan tiga lainnya yaitu DS (39), warga Jalan Wonorejo, Surabaya; SBS (52), warga Wonoayu, Sidoarjo dan MA (39) asal Dusun Lempung, Sidoarjo.

Dalam aksinya, mereka berhasil mengambil uang milik kedua korban sebanyak Rp1,9 juta, serta motor salah korban yang berhasil dijual seharga Rp14 juta.

"Mereka kami amankan di lokasi berbeda. Mereka mengaku polisi dan anggota BNN untuk menakuti korban. Bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban," terang Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Rabu (6/7/2022).

Baca juga:
Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

Hartoyo menjelaskan, para pelaku itu memeras dua pemuda yang saat itu sedang ngopi dan bermain handphone di sebuah warung kopi Jalan Kendalsari, Surabaya. Mereka langsung memegang leher kedua korban, lalu dimasukkan ke dalam mobil.

Selanjutnya, kedua korban diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba. Korban yang ketakutan diminta uang Rp20 juta dan Rp25 juta. Karena kedua korban mengaku tidak punya uang, akhirnya dipukuli di dalam mobil.

"Tersangka RK juga mengaku sebagai Kanit Jatanras. Tak hanya mengintimidasi saja, mereka ada yang menampar hingga memukul korban supaya ketakutan," beber Hartoyo.

Baca juga:
Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Dibongkar dari Sidoarjo

Kemudian motor korban SN dirampas oleh AY dan diserahkan ke HL untuk dijual ke MA. Selanjutnya tersangka lain mengambil uang SN senilai Rp950 ribu dan mengambil uang di ATM RD sebanyak Rp1 juta.

"Kemudian mereka membagi hasil kejahatannya di warkop Desa Lebo, Sidoarjo. Sementara korban ditelantarkan di jalan," tambah Hartoyo.

Di hadapan polisi, para tersangka mengaku bekerja freelance. Ada pula yang membuka servis hingga serabutan.