Pixel Codejatimnow.com

Sejumlah Tempat Hiburan Belum Kantongi Izin, DPRD Lamongan Geram

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Hearing Komisi A DPRD Lamongan bersama 4 OPD Pemkab setempat. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Hearing Komisi A DPRD Lamongan bersama 4 OPD Pemkab setempat. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

Lamongan - DPRD Lamongan tegas menolak keberadaan 'diskotek terselubung' menyusul temuan adanya pelaku usaha tempat hiburan di Lamongan yang belum terverifikasi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri terkait pengajuan pembaruan Online Single Submission (OSS) pelaku usaha seperti bar dan karaoke.

Sebelumnya melalui rapat dengar pendapat Rabu (6/7/2022), Komisi A membahas regulasi dagang minuman beralkohol (Mihol), penggunaan alat musik, dan penggunaan DJ pada tempat hiburan, resto, kafe, dan hiburan malam.

"Terdapat 14 usaha penjualan ecer miras dan 1 distributor di Lamongan. Tapi, izinnya hanya berupa izin minum di tempat yang alkoholnya 0 persen," ungkap Hamzah Fansyuri, Kamis (7/7/2022).

"Ketika saya melakukan penekanan pada Pol PP, lalu Pol PP menjawab bahwa pihaknya menunggu surat teguran dari OPD teknis ke pemilik usaha. Akhirnya saat saya tanya ke OPD teknis tentang surat teguran tersebut, OPD teknis menjawab bahwa dasar pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis tidak ada, serta yang ditegur apanya, sedangkan izinnya saja belum ada," bebernya.

Baca juga:
Tukang Parkir Hiburan Malam di Surabaya Keroyok Pengunjung, Emosi Diminta Kembalian

Hamzah juga menyinggung penggunaan alat musik DJ di tempat hiburan yang ada di Lamongan. Dengan tegas ia menyebut penggunaan alat musik itu tidak diperbolehkan.

"Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menindak semua tempat hiburan malam yang masih kedapatan menggunakan alat musik DJ," tegasnya.

Baca juga:
Video: Warga Tutup Paksa Tempat Hiburan Karaoke di Pamekasan

OPD teknis yang dimaksud yakni Disperindag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi minuman beralkohol. Disparbud yang mengeluarkan rekomendasi tentang live DJ dan aktivitas hiburan malam. Serta Dinas PM-PTSP yang mengeluarkan rekomendasi ke provinsi, jika izinnya berupa bar dan klub malam.