Jombang - Polisi terus mencari keberadaan MSAT DPO pancabulan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqqiyah, Losari, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). Berbagai upaya dilakukan mereka.
"Di dalam banyak simpatisan. Kita amankan 320 orang (simpatisan) ke Polres Jombang, 20 di antaranya anak-anak. Ini masih kita pilah-pilah. Karena ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta bahkan Lampung," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di lokasi.
Menurut Dirmanto, mereka diamankan karena mencoba menghalang-halangi upaya polisi dalam mencari dan menangkap MSAT. Padahal sudah jelas dalam undang-undang, siapapun yang menghalangi, bisa dipidana.
"Pasal 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, menghalang-halangi upaya penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual, ancaman hukumannya 5 tahun," jelasnya.
Selain itu, lanjut Dirmanto, pihaknya juga meminta keluarga MSAT agar kooperatif.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Kami mengimbau pada keluarga MSAT kooperatif membantu kami. Kami sudah humanis dalam menangani kasus ini," tambahnya.
Selain berkoordinasi dengan keluarga, polisi juga terus melakukan upaya pencarian di seluruh bagian ponpes seluas sekitar 5 hektar tersebut.
"Kami fokus di Ploso. Banyak ruangan kosong dan tersembunyi. Kami masih berproses di dalam," tandas Dirmanto.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
MSAT merupakan anak dari KH M Mochtar, pimpinan ponpes tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati asal Jawa Tengah yang mondok di ponpes itu.
Karena selalu mangkir dari panggilan sebagai tersangka, MSAT akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus dugaan pencabulan itu mencuat sejak 2019. Dalam perjalannya, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polda Jatim pada Tahun 2020.