Pixel Codejatimnow.com

PN Surabaya Vonis 2 Kurir Narkoba Lintas Provinsi Hukuman Mati

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
ilustrasi
ilustrasi

Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kurir narkoba lintas provinsi. Dua kurir itu adalah Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Martin Ginting menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana yang menjadi kurir narkoba dengan 43 barang bukti yang beratnya 17 kilogram dinilai bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana," tegas hakim yang akrab disapa Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa merupakan kurir yang statusnya sama dengan bandar narkoba. Karena tanpa kurir, narkoba tidak akan beredar. Selain itu kedua terdakwa juga sudah mengedarkan 17 kilogram sabu dan barang bukti kedua terdakwa terlalu banyak yakni 60 kilogram sabu.

"Perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika," jelas hakim Ginting.

Putusan ini juga senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Atas putusan ini kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Orbit langsung menyatakan banding.

"Kami banding, Yang Mulia," ungkap Adi Christianto.

Kasus ini berawal pada Selasa 14 Desember 2021, seorang DPO bernama Joko menghubungi terdakwa Dwi Vibbi lewat BBM untuk diberitahu bahwa ada pekerjaan pengiriman narkoba dan terdakwa Dwi Vibbi diberi uang saku Rp1,8 juta, kemudian disuruh berangkat ke Bandung menginap di hotel dekat Stasiun Bandung Kota untuk menemui seorang laki-laki yang menemaninya ke Pekanbaru.

Kemudian pada Senin 20 Desember 2021 terdakwa Dwi Vibbi bertemu dengan terdakwa Ikhsan Fatriana. Mereka mendapatkan perintah dari DPO Zoa-Zoa lewat BBM disuruh ke Pekanbaru, namun harus naik pesawat dari Jakarta dan terdakwa Dwi Vibbi kembali mendapat uang transportasi sebanyak Rp3 juta.

Sampainya di Bandara Soekarno Hatta, terdakwa Dwi Vibbi dan terdakwa Ikhsan Fatriana naik pesawat lagi menuju Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, kedua terdakwa menginap di hotel.

Baca juga:
Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan

Esoknya, DPO Joko menghubungi terdakwa Ikhsan Fatriana melalui BBM memberitahu bahwa besok diminta untuk mengambil paket narkoba secara ranjau dan permintaan tersebut disetujui oleh kedua terdakwa.

Pada waktu dan tempat yang sudah ditentutkan, dengan mengendarai taksi online, kedua terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan. Kemudian saat ada sebuah mobil Toyota Sienta silver abu-abu, kedua terdakwa langsung mendatangi mobil tersebut yang saat itu tidak dikunci. Dan di dalam mobil terdapat dua tas koper biru dan merah yang berisi narkoba.

Awalnya kedua terdakwa tidak tahu berapa jumlah narkoba dalam koper tersebut, karena tidak diperbolehkan membuka koper.

Setelah mendapat perintah dari DPO Joko, kemudian terdakwa Dwi Vibbi membeli kunci gembok untuk dua koper tersebut, lantas dibawa oleh kedua terdakwa menuju ke hotel.

Pasa Sabtu 1 Januari 2022, kedua terdakwa mendapat perintah untuk berangkat ke Padang dan diberi uang transport sebanyak Rp13 juta.

Dengan uang itu kedua terdakwa berangkat ke Padang naik travel selama 12 jam perjalanan dengan membawa dua koper berisi narkoba.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Sampai di Padang kedua terdakwa menginap selama 5 hari dengan berganti-ganti hotel. Kemudian kedua terdakwa mendapatkan perintah lagi dari DPO Joko untuk berangkat ke Bengkulu, naik Bus.

Setelah itu, kedua terdakwa sampai di Bengkulu dan menginap di hotel selama 3 hari. Kemudian keduanya mendapatkan perintah lagi dari DPO Joko untuk berangkat ke Lampung naik travel dengan perjalanan sekitar 13 jam.

Sampainya di Lampung, keduanya langsung menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jalan Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tanjung Karang Engal, Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, pada malam hari, terdakwa digerebek Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah koper biru berisi 20 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi narkoba dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya.

Tim juga menyita 1 buah koper merah berisi 22 bungkus Teh Cina hijau yang diduga berisi narkoba dengan berat total keseluruhan kurang lebih 22.738 gram beserta bungkusnya. Kemudian 2 ATM, 6 KTP palsu, uang tunai Rp2,8 juta dan 4 handphone.