Pixel Codejatimnow.com

Curi Motor di Lamongan, Pria Jombang Babak Belur Dihajar Massa

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
KW warga Jombang yang babak belur diamuk massa dilarikan ke Puskesmas setempat. (Foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
KW warga Jombang yang babak belur diamuk massa dilarikan ke Puskesmas setempat. (Foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

Lamongan - KW (57), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, tepergok mencuri motor di Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Sebelum diamankan, pelaku sempat dihajar massa warga hingga babak belur.

Ternyata KW tak sendiri, seorang rekannya berinisial RI warga Kedungpring berhasil kabur dan hingga kini masuk DPO oleh Polres Lamongan.

"Aksi Curanmor itu terjadi pada tanggal 6 Juli 2022 lalu, dan satu orang pelaku berhasil ditangkap pada hari ini, Jumat (8/7/2022)," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (9/7/2022).

Keduanya telah merencanakan aksi pencurian tersebut, dan berhasil menggasak sebuah motor merk Honda Supra X warna hitam putih bernopol S 4095 JB ini. Milik korban Kaseran (60), warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Usai mendapat laporan, Tim Jaka Tingkir bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sugio dan Kanit Reskrim Polsek Kedungpring melakukan pelacakan. Upaya itu membawakan hasil dan menemukan satu orang pelaku.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

"Penangkapan dilakukan di jalan Desa Warungering, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (8/7/2022). Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya," terang Anton.

Warga yang menyaksikan penangkapan itu langsung brutal dan menghajar seorang pelaku.

Baca juga:
Polres Probolinggo Kembalikan Motor Korban Curanmor ke Pemiliknya

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya 1 unit sepeda motor Supra X, 4 buah mata kunci T, dan 1 unit HP Nokia warna hitam biru.

"Pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya kini masih DPO. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.