Kota Batu - Persidangan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terus bergulir. Rabu lusa (13/7/2022) persidangan memasuki pembacaan tuntutan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).
Salah satu kuasa hukum korban dan saksi korban, Suwito pun mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal kepada JEP.
"Kita sebagai penegak hukum, yaitu tim penasihat hukum para korban dan saksi korban anak-anak yang dulu sekolah di SPI, mendukung kepada tim Jaksa Kejati Jatim dan Kejari Batu untuk menuntut maksimal JEP pada pembacaan tuntutan beberapa hari ke depan di Pengadilan Negeri Malang," terangnya, Senin, (11/7/2022).
Suwito yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) memiliki harapan jaksa harus menuntut maksimal JEP sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan atas dugaan perlakuan JEP pada siswa/siswi sekolah SPI yang didirikannya.
Baca juga:
Keluar dari Sidang Etik DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya Riang Gembira
“Untuk menjadi terang dan yakin dugaan tindak pidana anak yang dilakukan JEP ini, maka sidang pemeriksaan tersebut berlangsung berkali-kali serta berlarut-larut. Seperti pemeriksaan saksi fakta dalam berkas 20 orang, memeriksa keterangan ahli 3 orang, serta memeriksa saksi A de Charge 6 orang, totalnya hampir 20 kali,” ungkapnya.
Senada, Kayat Hariyanto berkeinginan kejadian serupa tak terulang. Dirinya pun berkomitmen bersama Komnas Perlindungan Anak (PA) yang didampingi Ariest Merdeka Sirait bakal mendampingi korban hingga masalah ini terang benderang.
Baca juga:
Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
"Itu komitmen kita akan mengawal dan mencari keadilan untuk para korban. Semoga nanti hakim bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa," tutupnya.
Seperti diketahui, atas perbuatannya JEP didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.