Pixel Codejatimnow.com

Kajati Jatim Bakal Terjun Langsung saat Persidangan Mas Bechi di PN Surabaya

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) saat menjalani pelimpahan tahap 2 di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi), tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yang bersangkutan, kini dalam masa isolasi di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Kami sudah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik pada jaksa penuntut umum (JPU). Dan pada Jumat lalu, kami juga sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena sudah ada dakwah dari Mahkamah Agung bahwa proses persidangan dialihkan dari Jombang ke PN Surabaya," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Senin (11/7/2022).

Mia mengatakan, pihaknya juga sudah menyusun dakwaan alternatif untuk upaya meyakinkan majelis hakim saat persidangan. Saat ini, kejaksaan hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

"Kami masih menunggu penetapan majelis untuk menentukan hari persidangan. Dan ini kewenangan majelis hakim untuk melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa. Majelis melakukan penahanan 30 hari. Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan," jelasnya.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

"Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis, karena jika proses belum selesai akan menyebabkan terdakwa lepas dari hukum," tambah Mia.

Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Baca juga:
Ibu Mas Bechi Sebut Kasus yang Membelit Anaknya Rekayasa Jin Tomang

Sementara dalam persidangan nanti, Mia menyebut telah menyiapkan 10 jaksa. Selain dirinya sendiri, juga ada Asisten Pidana Umum (Aspidum).

"10 orang tim jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan," pungkasnya.