Pixel Codejatimnow.com

Akal Bulus Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Santri: Cek Akil Balig, Minta Pijat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka pencabulan tiga santri semasa jenis diamankan di Mapolres Mojokerto (Foto: Nor for jatimnow.com)
Tersangka pencabulan tiga santri semasa jenis diamankan di Mapolres Mojokerto (Foto: Nor for jatimnow.com)

Mojokerto - RD, seorang pria yang menjadi guru ngaji sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan tiga santri sesama jenis. Dalam aksinya, dia menggunakan modus mengecek akil balig.

"Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Dengan cara itu juga dilakukan kepada dua korban lain," jelas Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Rabu (13/7/2022).

Mantan Kapolres Pamekasan ini menjelaskan, tersangka juga memakai modus meminta pijat kepada tiga korban. Sebelumnya, para korban juga dipertontonkan video porno dari handphone guru ngaji itu.

"Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini dilakukan sejak awal bulan 2022, pada Februari dan juga Januari. Setiap korban ini dicabuli sampai 5 hingga 10 kali," ungkapnya.

Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 7 Siswanya

"Februari 2022, korban FRD dan AG ini dipanggil ke kantor seketariat dan diminta memijat pelaku. Setelah itu salah satu korban diminta untuk keluar ruangan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya," sambung Apip.

Dalam kasus ini, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto menyita barang bukti seperti pakaian korban dan handphone tersangka yang berisi sejumlah video porno.

Baca juga:
Kakek asal Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modus Bejatnya

Guru ngaji itu terjerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.