Mojokerto - Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan maut bus PO Ardiansyah yang menewaskan 16 penumpang di Tol Mojokerto, ke kejaksaan setempat.
Sopir cadangan, Adhe Firmansyah kini jadi tahanan kejaksaan. Dia akan ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
"Kami menerima tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti. Peristiwa laka lantas yang terjadi di Tol Mojokerto atas nama tersangka Ade Firmansyah alias Ambon," jelas Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa, Rabu (13/7/2022).
Ali menambahkan, Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kasus kecelakaan tunggal bus menabrak papan imbauan atau variable message sign (VMS) tersebut.
Baca juga:
Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang
"Jaksa utama Kasipidum sendiri. Dalam satu dua hari ini, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto," tegasnya.
Menurut Ali, pria asal Gresik itu didakwa dengan pasal primer 311 ayat 5, kedua primer pasal 311 ayat 4, subsider pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Baca juga:
Sopir Bus SMP PGRI Wonosari Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Dasarnya
"Kita lakukan kumulatif juga, dengan ancaman 12 tahun. Karena ancaman di atas lima tahun makanya kita langsung lakukan penahanan ini," pungkasnya.