Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Joki UTBK SBMPTN 2022 Dibongkar di Surabaya, 8 Orang Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Polrestabes Surabaya bongkar sindikat joki UTBK SBMPTN 2022 (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Polrestabes Surabaya bongkar sindikat joki UTBK SBMPTN 2022 (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

Surabaya - Sindikat joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 dibongkar tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

8 orang anggota sindikat joki tersebut berhasil ditangkap. Dari jumlah itu, 6 pelaku berasal dari Surabaya, yaitu MJ (40), RHB (23) MSN (34), ASP (38), MBBS (29) dan IB (31).

Sementara dua pelaku lain, berinisial SME (26), asal Sulawesi dan RF (20), asal Kalimantan. Aksi sindikat ini terbongkar saat menjadi joki peserta UTBK salah satu universitas negeri di wilayah Surabaya timur pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menyita 65 modem, 57 alat komunikasi, 63 mini camera, 44 mikrofon, 4 kartu ATM, puluhan baterai, 1 unit metal detector, 1 lembar formulir pendaftaran dan 1 lembar tanda peserta UTBK SBMPTN.

Juga disita 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah termodifikasi lengkap dengan mini camera dan alat komunikasi yang berfungsi merekam dan berkomunikasi dalam menjawab soal-soal UTBK itu.

Baca juga:
Kebijakan Baru Seleksi Masuk PTN, Ini Respons Rektor Unair dan Unesa

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, terbongkarnya sindikat joki UTBK SBMPTN 2022 ini berawal dari laporan seorang peserta.

"Perangkat elektronik itu terakses jaringan joki online. Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Resmob dan Jatanras dengan mendatangi TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan mengamankan yang terduga merupakan salah satu jaringan," ujar Yusep, Jumat (15/7/2022).

Menurut Yusep, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku RF yang berperan sebagai peserta UTBK. Dari keterangan RF tersebut, kemudian dikembangkan, hingga ditangkap 7 pelaku lainnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. 55 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.