jatimnow.com - Ketiga komisioner Panwaskab Banyuwangi yang terlibat penggelapan dana hibah Pilkada Jatim tahun 2013 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis.
Ia mengatakan, ketiga komisioner Panwaskab Banyuwangi periode 2013 diantaranya Totok Hariyanto, Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah telah resmi menjadi tahanan Kejari.
Ketiganya akan menjadi penghuni baru rumah tahanan Lapas Kelas II-B Banyuwangi, per 16 juli hingga 4 Agustus.
Selama 20 hari kedepan, pihaknya akan melakukan percepatan penanganan perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Ada dua pasal yang kami sangkakan kepada 3 tersangka itu," kata Kajari di kantornya Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (16/8/2018).
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
"(Mereka) terbukti menyalahgunakan pengelolaan dana hibah APBD tahun 2013 saat Pilkada Provinsi Jawa Timur oleh Kepala Sekretariat Panwaskab. Nilainya sekitar Rp 633 juta sekian," imbuh Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Thoriq Mulahela.
Dari situ, imbuhnya, perbuatan yang mereka lakukan telah mengakibatkan kerugian negara dalam penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dari data yang himpun, dalam UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pada pasal 2 ayat 1 jika terbukti adanya penyalahgunaan pelaku diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. Sedangkan untuk pasal 3 ayat 1 ancaman pidananya maksimum 20 tahun penjara dan minimal hanya 1 tahun.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto