Pixel Code jatimnow.com

Polisi di Surabaya Gagalkan Rencana Pesta Sabu Tiga Buruh Cuci Mobil

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Farizal Tito
Tiga pelaku penyalahguna sabu-sabu.(Foto: Polsek Tambaksari)
Tiga pelaku penyalahguna sabu-sabu.(Foto: Polsek Tambaksari)

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan tiga buruh cuci mobil di sebuah rumah kawasan bantaran rel kereta api di Jalan Kapasari, Surabaya. Tiga pemuda adalah FD (21), MR (20) dan NS (29). Mereka merupakan warga asal Dusun Candin, Pulau Mandangin, Sampang, Madura. Dari penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil menyita 0,45 gram sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka usai membeli sabu di kawasan Ampel Surabaya Surabaya untuk.

Tersangka FD lebih dahulu ditangkap beserta barang buktinya. Kemudian dikeler ke sebuah mes cucian mobil Aloha Sidoarjo. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan MR dan NS yang tengah bersiap-siap menunggu FD membeli sabu.

"Saat penggeledahan juga ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika berupa seperangkat alat isap sabu berikut pipet kaca yang berisi sisa bakar sabu," ujar Iptu Agus Suprayogi, Senin (18/7/2022).

Ungkap kasus bermula saat aparat kepolisian mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di Seputaran Jalan Kapasari dekat rel kereta api. Atas informasinya tersebut, Yogi mengirimkan anggota Opsnal untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, anggota melakukan pengintaian dan hingga mendapati tiga pemuda dengan ciri-ciri yang dimaksud. Selanjutnya seseorang itu dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

"Anggota menemukan barang di lipatan jaket lengan sebelah kiri dari tersangka inisial FD itu," jelasnya.

Barang bukti berupa 1 poket plastik kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Pada saat diinterogasi, ia mengakui bahwa barang tersebut milik mereka bertiga dangan cara membeli secara patungan sebesar Rp100 ribu. Setelah patungan, tersangka berangkat membeli narkotika sabu di daerah Ampel Surabaya.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Dari pengakuannya, membeli ke seorang berinisial KAK (DPO). Setelah dapat barang kemudian tersangka FD pulang untuk memberikan narkotika jenis sabu kepada 2 orang temannya yaitu MR dan NS," paparnya.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,45 gram, serta seperangkat alat isap sabu.