Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti sejumlah tindak kejahatan. Barang bukti tersebut dari perkara yang disidangkan periode November 2021-Juni 2022 dan bersifat inkrah.
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Lamongan Dyah Ambarwati, Senin (18/7/2022).
Dyah membeberkan, pemusnahan barang bukti didapat dari 48 perkara. Rinciannya, narkotika golongan 1 jenis sabu 1.247,3 gram dari 29 perkara, pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 unit dari 45 perkara, dan ganja 919,29 gram dari 1 perkara. Lalu timbangan digital 5 unit dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara.
Baca juga:
Korupsi Proyek Sentra Kuliner di Lamongan, Mantan Kades dan Sekdes Dipenjara
"Selama periode tersebut, perkara di Lamogan didominasi narkotika, pil dobel, lalu penganiayaan atau bentrokan antarperguruan silat," sebutnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mempertimbangkan putusan persidangan yang menetapkan 48 kasus telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Menanti Dua Tersangka Pembunuhan Petani di Lamongan Diadili
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," terangnya.