Pixel Codejatimnow.com

JPU Siapkan Tuntutan Maksimal untuk JEP, Pemilik Sekolah SPI Kota Batu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati (Foto: Humas Kejati Jatim)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati (Foto: Humas Kejati Jatim)

Surabaya - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022) besok.

Dalam sidang itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meminta ke jaksa penuntut umum (JPU) yang diterjunkan agar menuntut JEP dengan hukuman maksimal.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan bahwa pihaknya sudah ke Kota Batu dan berkoordinasi dengan JPU untuk sidang tuntutan tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa penuntut. Jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," jelas Mia kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Mia, berdasarkan hasil uraian dari JPU, disimpulkan ada persetubuhan yang diinginkan oleh terdakwa JEP. Dalam melancarkan aksinya, pria yang juga dikenal sebagai motivator itu melakukan tipu muslihat. Korban dirayu dengan cara diberi kata-kata motivasi.

"Yang bersangkutan ini sebagai pendidik, guru yang harusnya membimbing yang baik, tapi malah merayu dan membuat korban ini makin lemah," paparnya.

Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Bojonegoro Cabuli 7 Siswanya

Sejauh ini, memang hanya ada saksi korban yang memberikan kesaksian. Namun berdasarkan fakta persidangan, ada 9 korban.

"Tapi hanya satu (korban) yang jadi saksi pelapor. Total saksi 20 orang, ada tiga saksi ahli dari psikolog, forensik dan pidana," papar Mia.

"Jadi kita berharap semua teman-teman media positif bisa menggali kasus ini, tidak menggiring ke opini negatif. Di luar itu bukan tanggung jawab kami. Karena semua pihak pasti ingin memenangkan kliennya. Kami berusaha menunjukkan semua khalayak dan utamanya pencari keadilan di mana keadilan ini bisa diwujudkan dengan menuntut yang bersangkutan setinggi-tingginya," tambahnya.

Baca juga:
Kakek asal Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Modus Bejatnya

Terkait tuntutan besok, Mia mengatakan bahwa dalam surat dakwaan ada 4 pasal berlapis. Mengenai potensi adanya tuntutan kebiri, pihaknya menyampaikan tidak bisa. Karena, perbuatan yang dilakukan JEP sebelum berlakunya hukuman kebiri kimia.

"Tidak bisa kebiri karena baru berlaku pada 2016, sementara tempus delicti (waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana) di Tahun 2009-2011. Maksimal 15 tahun. Sudah dihitung JPU. Restitusi sudah terhitung. Beda sama di Bandung, Jabar (HW). Karena tempusnya baru keluar," tandas Mia.