Pixel Code jatimnow.com

Bermodal Data DD, Oknum Wartawan di Sampang Diduga Peras Perangkat Desa

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Fathor Rahman
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

Sampang - Oknum wartawan inisial MS (38), warga Kecamatan Batumarmar, ditangkap aparat Polres Pamekasan dalam kasus dugaan pemerasan. Diketahui, sang oknum sebelumnya mendatangi dua desa di Kabupaten Sampang untuk melancarkan aksinya.

Informasi yang dihimpun jatimnow, MS sempat mendatangi Desa Napo Laok dan Desa Napo Daya, Kecamatan Omben. Ia membawa data Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak 2018 hingga 2022.

Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Omben berinisial NM mengaku mengetahui langsung saat MS mendatangi salah satu kepala desa di Kecamatan Omben. Dalihnya ada mark up pada realisasi ADD dan DD.

"Yang pasti dia pernah membawa data ke Desa Napo Laok dan Napo Daya. Selanjutnya membuat berita yang tidak ada narasumbernya, " katanya.

Dikatakan, yang bersangkutan sempat menyebut sejumlah desa lain. Yakni, Desa Temoran dan Desa Omben di Kecamatan Omben. Pelaku mengaku memiliki data kasus sejumlah desa.

Baca juga:
3 Pria Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba di Sidoarjo, Begini Ceritanya

NM mengaku sebelumnya tidak kenal MS. Namun, MS langsung menghubunginya untuk meminta berita yang ditulis dikomunikasikan kepada kepala desa.

"Sepertinya dia mau membarter berita yang sudah terbit. Dia bilang bagaimana enaknya. Berita belum saya share," ungkapnya sambil menirukan pernyataan MS di telepon.

Sebelumnya, laki-laki yang mengaku wartawan media online inisial MS diringkus jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Bersamaan dengan inisial ASB yang merupakan oknum ASN sebagai perantara. Mereka meminta uang Rp80 juta, yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban dugaan pemerasan atas nama Saridah (50), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Senin (18/07/2022) malam.

Baca juga:
12 Oknum LSM Dibui Gegara Peras Pengusaha Tambang di Tuban, Ini Modusnya

Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Polres Pamekasan Ipda M Kadarisman mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini masih kami kembangkan, mas, " ucapnya.