Pixel Code jatimnow.com

Edarkan Sabu di Surabaya Barat, Sopir Truk Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Farizal Tito
Sopir truk yang nyambi pengedar sabu diamankan polisi. (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Sopir truk yang nyambi pengedar sabu diamankan polisi. (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Sopir truk berinisial TR (28) diamankan polisi setelah terbukti mengedarkan sabu. Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Warga Sukomanunggal Baru, Surabaya itu disergap Satnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB (24/6) lalu sepulang bekerja.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menyita 9 paket sabu siap edar dengan total berat 4,83 gram yang disimpan di jaket hitam. Selain itu juga seperangkat alat hisap.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Sekarang masih dilakukan pendalaman lagi," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (20/6/2022).

Daniel menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada peredaran Narkoba di wilayah Surabaya Barat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengedarnya mengerucut ke tersangka TR.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Kami lakukan penyelidikan sekitar semingguan. Kemudian pelakunya dapat kami identifikasi. Setelah kami dalami, akhirnya dapat kami amankan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, TR mengaku barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar yang berinisial MDR (DPO) seharga Rp900 ribu per gram dengan tujuan untuk dijual.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

"Dari pengakuannya beberapa sabu tersebut juga ia gunakan. Selain itu ia juga nekat mengedarkan narkoba itu juga beralasan untuk mencari pendapatan sampingan," ucapnya.

Penyidik menjerat tersangka MA dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.