Surabaya - Seorang guru ngaji privat asal Karangpilang, Surabaya, dengan inisial Ah (54) ditangkap polisi lantaran tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun, anak tetangganya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, aksi bejat pelaku dilakukan di kantor Musala Baitul Rockhim yang juga berada di sekitar tempat tinggalnya.
Pelaku dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 24 Mei 2022. Atas laporan itu, pada 8 Juli 2022 pelaku dijemput di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Korban dan tersangka bertetanggaan atau tinggal pada satu lingkup yang sama. Pelaku juga sebagai marbot di musala tersebut," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Wardi Waluyo, Rabu (20/7/2022).
Menurut Wardi, pencabulan itu bermula ketika korban bersama temannya serta pelaku sedang menghitung uang dalam kotak amal musala. Mendadak teman korban pergi ke kantor musala mengambil minuman. Melihat itu, korban berniat menyusul temannya tersebut.
Baca juga:
Honor Guru Ngaji di Jember Cair, Bupati Hendy: Tahun 2025 Naik Rp2,5 Juta
"Pada saat korban ingin menyusul temannya, tersangka memegang kaki korban hingga terjatuh dan terlihat celana dalamnya," terang Wardi.
Melihat itu, nafsu pelaku memuncak, sehingga langsung melancarkan aksi bejatnya. Usia mendapatkan perlakuan itu, korban berusaha berontak dan lari. Selanjutnya korban mengadu ke orangtuanya, hingga melapor ke polisi.
Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
Menurut Wardi, dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan karena nafsu pelaku muncul setelah melihat celana dalam yang dikenakan korban.
"Dia mengaku melakukan aksi itu sekali kepada korban," tandasnya.