Pixel Codejatimnow.com

Khofifah Selamatkan Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kakanwil BPN Jatim Jonahar dan Kajati Jatim Mia Amiati (Foto: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Kakanwil BPN Jatim Jonahar dan Kajati Jatim Mia Amiati (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus melakukan upaya penyelamatan aset pemprov. Terutama aset yang belum memiliki keabsahan kepemilikan maupun yang sedang dalam sengketa dan penguasaan pihak lain.

Buah manis dari upaya tersebut, Khofifah berhasil menyelamatkan tiga aset besar milik Pemprov Jatim dengan total nilai Rp1,068 triliun.

Aset yang berhasil diselamatkan yaitu halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar. Kemudian aset RSU Dr Soetomo dengan nilai Rp705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp357,9 miliar.

Dari tiga aset yang berhasil diselematkan itu, satu di antaranya yaitu aset RSUD Husada Prima. Sertifikat diserahkan pada Khofifah hari ini, Rabu (20/7/2022).

Penyerahan sertifikat aset yang berlokasi di Jalan Karang Tembok No 39, Surabaga itu dilakukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Aset Pemprov Jatim di RSUD Husada Prima ini merupakan transformasi Rumah Sakit Jiwa Pegirian yang dikelola pemerintah pusat seluas 9.608 m2. Yang terdiri dari bangunan rumah sakit, gudang dan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai rumah sakit senilai Rp5 miliar.

"Rumah-rumah dinas sepanjang itu pada dasarnya adalah milik pemprov. Pada saat itu, saya minta kepada Plt Sekdaprov Wahid Wahyudi untuk koordinasi intensif supaya jadi amal jariyah beliau. Karena Plt pun masa jabatannya terbatas," ujar Khofifah.

"Alhamdulillah gayung bersambut, dengan berbagai kecepatan dan support dari Bu Mia Amiati sebagai Kepala Kejati Jatim dan Kakanwil BPN Jatim dalam waktu yang sangat cepat kita bisa mendapatkan keabsahan kepemilikan," tambahnya.

Untuk aset RSU dr Soetomo yang berhasil diselamatkan Khofifah, diketahui merupakan tanah seluas 176.423 meter persegi. Di dalamnya termasuk rumah dinas seluas 1.430 meter persegi.

"Saat ini untuk rumah dinasnya ditempati oleh pensiunan dari pegawai RSUD Dr Soetomo. Alhamdulillah aset tersebut telah kembali menjadi milik Pemprov Jatim," jelas Khofifah.

Baca juga:
Apel Terakhir, Khofifah Minta Tetap Jaga Sinergitas: Sampaikan Terima Kasih Saya

Kemudian untuk aset RSJ Menur merupakan tanah bangunan perkantoran dengan luas 45.140 meter persegi. Khofifah bersyukur aset-aset tersebut telah dimiliki keabsahannya sebagai aset milik Pemprov Jatim.

Dia turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyelamatan aset, terutama Kejati Jatim dan BPN Jatim serta Kantah BPN Surabaya 1 dan 2.

"Terima kasih, Ibu Kajati Jatim dan jajaran khususnya Asdatun dan juga Kakanwil BPN. Khususnya Kantah 1 dan 2 BPN Surabaya. Seterusnya, sinergi seperti ini mudah-mudahan akan terus terbangun sehingga aset-aset negara terutama yang ada di dalam sengketa atau penguasaan pihak lain bisa kita dapatkan kembali," tuturnya.

Selain tiga aset itu, saat ini yang juga tengah dalam proses upaya penyelamatan adalah lahan sekitar 476.434 m2 di Puspa Agro dengan nilai perolehan Lahan Rp 61.902.685.000 dan nilai apraisal Rp. 228.688.320.000.

Karena itu, Khofifah tengah berupaya agar aset yang kini tengah proses kepengurusan sertifikasi tersebut bisa kembali menjadi kepemilikan Pemprov Jatim.

Baca juga:
Catatan Kinerja Khofifah di Mata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim

Sebagai informasi, pada Tahun 1952, aset tanah bangunan serta barang inventaris RS Husada Prima tersebut diserahkan kepada Pemprov Jatim, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 1952.

Lalu pada 1977, RSJ Pegirian pindah ke Menur yang menyebabkan lahan dan bangunan RSJ Pegirian beralih fungsi menjadi Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Surabaya. BP4 Surabaya inilah yang hingga saat ini menjadi RS Husada Prima.

Kemudian pada 28 Juni 2022, Plt. Sekda Pemprov Jatim memohon bantuan hukum non-litigasi kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara.

Permohonan ini lalu segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan berkoordinasi kepada berbagai pihak, khususnya Kantor Pertanahan Surabaya II. Tak lama setelahnya, pada 6 Juli 2022, berhasil dilakukan pengukuran luas lahan oleh tim dari Kantor BPN Surabaya II.

Selain penyerahan sertifikat aset yang diberikan kepada Pemprov Jatim, BPN juga memberikan 2 sertifikat aset kepada PT Pertamina (Persero) yang masing-masing berada di Jalan Dr. Soetomo No. 68 dan Jalan Marmoyo no. 2, Surabaya.