Pixel Codejatimnow.com

Curi Motor Sejak SD, 5 Bocah di Pacitan Akhirnya Ditangkap Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Barang bukti kasus curanmor yang diamankan di Polres Pacitan.(Foto: Polres Pacitan)
Barang bukti kasus curanmor yang diamankan di Polres Pacitan.(Foto: Polres Pacitan)

Pacitan - 5 Pelajar SMP di Kabupaten Pacitan digelandang ke Mapolres Pacitan. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Kelimanya adalah CV (12), PT (13), dan AF(12), GL (12) DN (12).

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya dilakukan sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan Pencurian motor yang dilakukan di dua lokasi itu hanya menggunakan alat sederhana.

"Dulu pernah pencurian di warung di Kawasan Pantai Teleng Ria. Kemudian pernah mencuri bensin dan karburasi dari motor parkir. Hasil curian saya jual untuk jajan. Pencurian dilakukan hanya bermodal pemotong kuku," aku salah satu pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Andreas Heksa Soepriyo menerangkan bahwa motif hanya ingin mempunyai sepeda motor.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

"Selanjutnya di dilakukan penyidikan di Unit PPA Polres Pacitan, " katanya, Kamis (21/7/2022).

Uangkap kasus bermula saat salah satu pelaku melakukannya servei. Kemudian ada warga yang mencurigai karena sepeda motor yang diincar adalah miliknya. Lantaran curiga, warga menghubungi polisi. Dari situlah, pelaku akhirnya ditangkap.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 3 unit sepeda motor berjenis Supra X, Satria 2 Tak dari TKP Dermaga dan 1 unit Satria FU yang ditemukan disembuyikan pelaku di Bank Sampah.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Namun karena kelimanya masih di bawah umur, hukuman yang diberikan akan mengacu pada Undang- Undang Perlindungan Anak. Mereka pun tidak ditahan agar tetap bisa bersekolah.