Pixel Code jatimnow.com

Gegara Sepi Order, Mekanik Eskalator di Surabaya Nyambi Edarkan Narkoba

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Farizal Tito
Tersangka EDL diamankan polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka EDL diamankan polisi karena mengedarkan sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Seseorang tukang servis atau mekanik eskalator berinisial EDL ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti terlibat peredaran sabu.

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap saat berada di Jalan Rungkut Tengah, Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (26/6/2022) lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 1,72 gram sabu yang diselipkan di kardus rokok yang ada di dalam tasnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Rungkut yang kerap dilakukan pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menangkap EDL di lokasi tersebut. Setelah itu digelandang menuju kerumahnya yang berada di Rungkut Kidul, Surabaya.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sebuah timbangan elektrik, kartu ATM dan satu unit handphone. Sementara itu barang bukti sabu 1,72 gram tersebut di temukan di tasnya," ujar Daniel, Jumat (22/7/2022).

Baca juga:
Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba

Daniel menambahkan dari hasil interogasi lanjutan, pemuda tersebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SM (DPO) dengan sistem ranjau di daerah Pagesangan, Surabaya pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 19.30 WIB.

"Pengakuannya sudah tiga kali membeli dari saudara SM, lalu dijual kembali," ujarnya.

Dia terpaksa menjual sabu-sabu lantaran pekerjaannya sebagai tukang servis eskalator panggilan sepi.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

"Sepi panggilan servisannya, kemudian menjual narkoba untuk mencari tambahan penghasilan," tuturnya.

EDL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.