Pixel Codejatimnow.com

8 Tahun Kabur dari Polisi, Maling Motor di Surabaya Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Capture foto video rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Capture foto video rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

jatimnow.com - Pelarian AM (25), warga Jalan Bulak Kalitinjang 1/17, Surabaya akhirnya terhenti. Itu setelah dirinya diringkus Tim Anti Bandit (TAB) Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

AM bisa dibilang penjahat yang sangat licin. Bayangkan saja, dia melakukan pencurian motor sejak Juli 2010 silam dan baru tertangkap 8 tahun kemudian, tepatnya, 12 Juli 2018 kemarin.

Penangkapan itu dilakukan setelah TAB Unit Resmob menyimpan rapi rekaman CCTV yang merekam aksinya saat mencuri.

"Kami ringkus pelaku di rumahnya setelah dia baru pulang dari kabur dan bersembunyi ke berbagai kota di Indonesia," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Selasa (17/7/2018).

Setelah diringkus, AM kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti kejahatannya. Antara lain motor Vario L 4147 DB berikut kontaknya, 1 bendel kunci pagar dan kamar kos-kosan, sebuah jaket parasit, buah celana jeans, sebuah topi warna biru yang dipakainya saat beraksi.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Dalam pemeriksaan AM mengaku bahwa dirinya yang mencuri motor di sebuah tempat kos di Jalan Lebak Jaya Utara 4 Rawasan 18, Surabaya. AM yang juga ngekos disana, dengan leluasa mencuri motor milik Ade (26) warga Jalan Dukuh Setro Rawasan 3/34, Surabaya.

"Sebelum mencuri motor, pelaku terlebih dahulu mencuri kunci kontak motor tersebut di kamar kos korban," beber Bima.

Setelah diperiksa, AM langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya. Tapi sementara memang baru satu TKP itu," pungkas Bima.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes