Pixel Codejatimnow.com

3 Kali Masuk Penjara, Residivis Kambuhan ini Tak Kapok Jualan Sabu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Mas'ud (tengah) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Mas'ud (tengah) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Meski sudah merasakan penjara tiga kali atas perkara narkoba, tak lantas membuat Mas'ud ciut nyali. Buktinya, residivis umur 39 tahun asal Jalan Balongsari Indah Praja, Surabaya ini kembali tertangkap karena mengedarkan narkoba.

Pria yang berprofesi sebagai penjual burung ini tertangkap untuk keempat kalinya. Bahkan kali ini barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tangan Mas'ud, hampir 1 Ons, tepatnya 92,28 gram. Narkoba jenis sabu seberat itu, ditemukan polisi di dua tempat tinggal Mas'ud.

Adalah Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang membekuk Mas'ud. Itu setelah unit ini mendapat informasi bahwa Mas'ud kembali memperdagangkan barang terlarang tersebut dan melayani pembeli secara eceran.

"Anggota kami menyergap tersangka (Mas'ud) Rabu (11/7/2018) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, di tempat kosnya di Petemon Surabaya," sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal SF, Selasa (17/7/2018).

Dalam penyergapan di tempat kos Mas'ud itu, unit ini mendapati sejumlah barang bukti satu paket sabu seberat 23 gram. Tidak cukup itu, Mas'ud akhirnya dikeler ke rumahnya di Balongsari Indah Praja Surabaya. Penggeledahan kembali dilakukan di sana.

Di rumahnya itu, Mas'ud menyimpan 1 paket sabu seberat 69 gram, 1 poket sabu seberat 0,82 gram, sebuah buku tabungan, token, kartu ATM, plastik klip kosong serta sebuah timbangan elektrik.

"Jadi, setelah membeli sabu dalam jumlah besar, tersangka meraciknya menjadi paket kecil untuk dijual ke pelanggan," beber Roni.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) Tahun 2000 ini mengungkapkan, tersangka Mas'ud diduga terkait jaringan bandar yang mendekam di dalam salah satu Lapas di Jawa Timur.

Hal itu diakui Mas'ud bahwa dirinya mengenal sang bandar saat sama-sama menghuni lapas dengan kasus yang sama (narkoba).

"Setiap transaksi, rata-rata tersangka belanja narkoba minimal 1 Ons. Setelah itu dijual kembali dengan paket kecil atau paket hemat," ungkap Perwira Polisi asli Surabaya ini.

Setelah meringkus Mas'ud, Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya fokus memburu keberadaan sang bandar yang identitasnya sudah mereka kantongi.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap penyuplai sabu kepada tersangka," tandas Roni.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes