Pixel Codejatimnow.com

Penasihat Hukum Mas Bechi Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Penasihat hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Penasihat hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Penasihat hukum Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi, terdakwa perkara dugaan pencabulan santriwati, mengaku bingung dengan dakwaan yang dijeratkan terhadap kliennya. Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan jelas.

"Jadi kalau eksepsi atau bantahan itu ada dua. Satu kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang untuk mengadili kasus ini. Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang," kata Penasihat hukum Mas Bechi, Rio Ramabaskara usai sidang di PN Surabaya, Senin (25/7/2022).

"Cuma kami hitung 37 hari sebelum tahap 2, kalau dihitung mundur, di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 TGL 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan. Satu, ketua PN dan kepala kejaksaan negeri. Di luar itu nggak boleh," tambahnya.

Menurut Rio, pihaknya telah menerima berkas perkara, namun tidak melihat fatwa. Ia juga melihat urgensi perkara ini sehingga harus dipindahsidangkan ke Surabaya, namun hingga sekarang belum ditemukan.

"Tapi kalau dilihat perkembangan persidangan ke dua kali ini, sidang online itu kan sama aja dari Jombang ke surabaya juga. Kami gali lagi, jadi yang ini keberatan," jelasnya.

Baca juga:
Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Istri: Zalim Semua!

"Dan menurut kami, kedua dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas, detail. Jadi hakim nggak bingung. Jadi kami nggak bingung menilai dakwaan itu ketika memang pascaputusan sela dan terdakwa memahami dakwaan," sambung Rio.

Terkait poin dakwaan yang dinilai kurang cermat dan jelas, Rio mengurai bahwa ada peristiwa yang disampaikan JPU secara tak runtut.

Atas ini, pihaknya pun berharap eksepsi yang diajukan bisa segera dikabulkan.

Baca juga:
Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

"Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 WIB. Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan nggak jelas," tegasnya.

"Andaikan dikabulkan ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Karena sudah dipindahkan ke Surabaya tapi masih online, ya gimana kan mending online aja," pungkas Rio.