Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Desa Gempolsari Sya’roni Aliem terkait ganti rugi area terdampak lumpur Lapindo.
Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp297 juta, ia tetap jadi tersangka. Kemungkinan besar Sya'roni mengembalikan uang itu ingin lepas dari jerat hukum atau untuk membongkar kasus lawannya saat di Pilkades.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, selain Sya'roni Aliem ada delapan tersangka lain.
"Iya, Sya'roni statusnya tersangka," kata Aditya, Senin (25/7/2022).
Baca juga:
Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti bersama Bupati dan Forkopimda
Ia menambahkan, Sya'roni tidak segera dikembalikan uang ganti rugi TPQ yang statusnya wakaf sejak awal pembayaran pada 2019 lalu dan uang itu tak di simpan dalam rekening desa mulai awal.
"Dia mengembalikan uang, saat kita sudah melakukan penyidikan, kenapa tidak dari dulu mengembalikan," bebernya.
Baca juga:
Tahanan Titipan Kejari Sidoarjo di Polsek Waru Meninggal, Keluarga Merasa Janggal
Sembilan orang tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara dalam proses pembelian lahan Persil 68 D1 Nomor 482 Buku Letter C atau Buku Kretek Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Pada area terdampak Lumpur Sidoarjo tahun Anggaran 2013 lalu.