Pixel Codejatimnow.com

Gondol Pakan Ayam, 3 Warga Malang Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Tiga tersangka diamankan polisi.  (Foto: Humas Polres Malang)
Tiga tersangka diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Tiga orang pelaku beserta penadah kasus penggelapan dan penadah pakan ayam ras pedaging (Broiler) berhasil ditangkap. Diketahui, lokasi peternakan ada di Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Diketahui pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk seberat 50 Kg sebanyak 3 sak dengan harga satuannya Rp450 ribu. Kemudian 3 sak pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk, serta 6 ekor ayam dengan harga satuannya Rp50 ribu," ujar Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu pada Rabu (27/7/2022).

Setelah mendapat laporan dari pemilik peternakan bernama FW (31) yang merupakan warga asli Banyuwangi, Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan penyelidikan ke TKP. Dan mendapat informasi identitas pelaku berinisial RG (24) beralamat di Dusun Blombo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Hasil dari pengembangan kesaksian pelaku, petugas dengan cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah berinisial DFS (46) warga Dukuh Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan HB (44) warga Dusun Gambiran, Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Barang bukti pakan ayam. (Foto: Humas Polres Malang)Barang bukti pakan ayam. (Foto: Humas Polres Malang)

"Alasan pelaku melakukan perbuatan penggelapan pakan ayam kepada karena memerlukan uang tambahan yang cukup besar," bebernya.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sak pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, 1 Sak pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk, dan 3 sak kosong bekas pakan ayam. Total kerugian keseluruhan yang dialami sekitar Rp30.450.000,-.

"Ketiganya akan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan sanksi pidana hukuman penjara serta denda," pungkasnya.