Pixel Codejatimnow.com

Cari Jodoh di Aplikasi Online, Wanita asal Madiun Kehilangan HP dan Motor

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Pres rilis kasus penipuan teman kencan yang kenal via aplikasi online. (Foto: Humas Polres Magetan/jatimnow.com)
Pres rilis kasus penipuan teman kencan yang kenal via aplikasi online. (Foto: Humas Polres Magetan/jatimnow.com)

Magetan - Harapan mendapatkan jodoh melalui aplikasi online Tantan, DA pupus. Bahkan handphone dan motor milik warga Kota Madiun itu dibawa kabur teman kencannya.

"Pelakunya bernama Nh. Warga Kabupaten Madiun. Lokasi kejadiannya di Kabupaten Magetan," ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Kamis (28/7/2022).

Dia menjelaskan, korban yang berusia 27 tahun itu mendownload aplikasi Tantan. Setelah itu berkenalan dengan pelaku. Dari aplikasi kemudian bertukar nomor handphone.

"Mereka intens memberi kabar melaui WhatsApp. Hingga memutuskan bertemu di Terminal Maospati, Magetan," kata AKP Rudy.

Pelaku, kata dia, meminta untuk main ke Tawangmangu. Keduanya juga ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan. Mereka berwisata sekaligus makan sate kelinci.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Merasa puas, keduanya turun hingga sampai di Masjid Jamii Kabupaten Magetan. Dekat alun-alun itu masjidnya. Pelaku mengajak untuk salat bersama," jelasnya.

Menurutnya, di sini pelaku beraksi. Pelaku menurunkan korban di masjid. Setelahnya kabur, dengan alasan mencari rokok namun tidak kembali.

"Pelaku keluar halaman masjid dan melarikan diri. Sepeda motor dibawa pelaku. Di dalam jok, HP milik korban juga terbawa. Keduanya dijual. Sisa Rp800 ribu saja, " tambahnya

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

Menurutnya, terkuaknya dari rekaman CCTV masjid. Di situ terlihat jelas bahwa pelaku menurunkan korban hingga membawa motor.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, " pungkasnya.