Surabaya - Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jatim telah merevisi Perda (Peraturan Daerah) No 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal di Jawa timur. Revisi perda itu diharapkan membawa angin segar bagi para investor yang akan membangun bisnisnya di Jatim.
Menyambut hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan revisi Perda itu merupakan keharusan karena memang terkoneksi dengan adanya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Menyambut baik revisi Perda ini. Disamping karena sudah merupakan keharusan dengan adanya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga karena Pemerintah Daerah harus memberikan support penuh terhadap geliat UMKM dalam rangka recovery ekonomi pasca pandemi Covid-19," ucap Anwar Sadad, Senin (1/8/2022).
Sadad mengungkapkan, selama ini sektor UMKM dalam beberapa tahun telah memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim, yang angkanya selalu di atas 50 persen.
Pihaknya berharap, dengan adanya upaya tersebut masalah pengangguran dan kemiskinan di Jatim bisa semakin diatasi. Mengingat, sepanjang tahun 2021 angka pengangguran di Jatim mulai turun menjadi 5,74 persen.
Baca juga:
Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
"Tentu kita tidak berharap yang terjadi di tahun 2020 terulang lagi, dimana investasi PMA (WNA) dan PMDN (WNI) naik, bahkan tertinggi secara nasional, yaitu 78,3 triliun sepanjang tahun 2020. Secara kumulatif merupakan kenaikan tertinggi dalam sejarah Jatim, yaitu naik 33,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya," jelas Ketua DPD Gerindra Jatim itu.
Di sisi lain, tumbuhnya realisasi penanaman modal asing dan dalam negeri ini tak berbanding lurus dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka. Pengangguran justru naik, di tahun 2020 saja berada pada angka 5,84 persen, naik drastis dibandingkan tahun 2019 yang berada pada angka 3,82 persen, naik lebih dari 50 persen.
"Saya optimistis dengan adanya revisi perda ini, ditambah dengan memperkuat sinergitas antar organisasi perangkat daerah, terutama yang terkait langsung dengan sektor UMKM, seperti Disnakertrans, DisKOPUKM, Disperindag, dan lainnya, Gubernur Khofifah berada di trek pemulihan ekonomi terunggul dibandingkan provinsi lain," tandas keluarga Ponpes Sidogiri, Pasuruan itu.
Baca juga:
DPRD Jatim Resmi Sahkan APBD Jatim 2025, Belanja Daerah Rp29,6 Triliun
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah mengungkapkan dengan revisi Perda itu, pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur bisa semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.
"Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," ujar Khofifah.
URL : https://jatimnow.com/baca-48174-harapan-wakil-ketua-dprd-jatim-soal-revisi-perda-penanaman-modal