Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar sindikat peredaran narkoba. Kali ini benda terlarang disembunyikan di kotak wadah kapas pengorek telinga atau cotton bud. Tapi ulah pelaku tetap saja ketahuan petugas.
Dalam kasus ini, petugas menangkap dua tersangka. Yakni, TK (35), warga Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, dan IH (24), warga Jalan Jetis Kulon, Surabaya. Dari keduanya petugas berhasil menyita 12 poket sabu-sabu seberat 60,56 gram, satu plastik ganja seberat 15,64 gram, 10 poket ganja dengan total berat 14,96 gram, 11 botol plastik berisi 11 ribu pil LL, dan lima poket pil LL dengan jumlah 250 butir.
"Dua tersangka merupakan kurir yang diminta seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil ranjauan barang bukti itu untuk diedarkannya kembali," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (4/8/2022).
Dijelaskan Daniel, bandar tersebut awalnya memerintahkan TK yang kesehariannya sebagai penjual beli burung. Ia kemudian mengajak IH untuk mengedarkan narkoba. Agar peredaran narkoba tidak terendus polisi, TK mendapat fasilitas untuk mengedarkan dan mengambil ranjauan. Sementara IH ternyata tidak hanya mendapat uang dari TK, melainkan juga bisa bebas menggunakan sabu.
"Untuk mengambil dan menjualkan narkotika itu TK dijanjikan upah Rp1 juta dan sabu berat satu gram. TK juga difasilitasi rumah serta kendaraan. Sementara IH mengaku dibayar TK Rp300 ribu per minggu," beber Daniel.
Mereka terakhir kali diminta mengambil sabu seberat 50 gram. Mereka bertemu dengan orang yang mengirim di Jalan Kenjeran, Surabaya. Tersangka bertemu langsung dengan pengirim sabu.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Setelah mendapat sabu, tersangka kemudian membagi sabu dengan timbangan elektrik. Sabu dibagi menjadi kemasan poket dengan berat minimal satu gram," ungkapnya
Para tersangka ini memiliki trik tersendiri dalam mengedarkan sabu dan obat keras. Hal itu dilakukan agar tidak mudah terendus polisi.
"Mereka melayani pembelian paling kecil satu gram. Setelah dibagi, kemudian poket-poket tersebut dimasukkan dalam bungkus bekas cotton bud," jelasnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap TK di rumahnya yang berada di Rungkut Menanggal. Kemudian IH ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Amir Machmud, Gunung Anyar, Surabaya.
"Mereka ditangkap di rumah masing-masing. Kami gerak cepat menangkap mereka. Sementara barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas di rumah TK," pungkasnya.