Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Penggelapan di Surabaya Dibongkar, Ratusan HP Senilai Rp1,5 M Disita

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Sindikat penggelapan ratusan handphone di Surabaya saat diamankan di Polsek Pabean Cantikan. (Foto: Polsek Pabean Cantikan/jatimnow.com)
Sindikat penggelapan ratusan handphone di Surabaya saat diamankan di Polsek Pabean Cantikan. (Foto: Polsek Pabean Cantikan/jatimnow.com)

Surabaya - Sindikat penggelapan handphone bermodus jasa ekspedisi di Jalan Demak, Surabaya dibongkar Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Lima pelaku yang terlibat berhasil diamankan bersama barang bukti 424 handphone senilai Rp1,5 miliar.

Lima pelaku itu masing-masing adalah Edi Mulyono (46), warga Jalan Rembang; Miswanto (49) warga Jalan Randu Barat, Faisal Heriyanto (24) warga Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan; Candra Adi (34) asal Dusun Oro Timur, Kabupaten Pamekasan dan Ahmad Fariqi (32) asal Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan.

"Benar, para tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renata saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Hegy menjelaskan, kasus ini berawal adanya laporan dari seorang wanita berinisial ENFW warga Surabaya pada Jumat (15/7/2022).

Saat itu, korban akan mengirimkan handphone sebanyak 424 unit menggunakan layanan ekspedi di PT Dira Pratama Expressindo yang berada di Komplek Pertokoan Semut Indah D-5, Surabaya dengan tujuan ke Banjarmasin, dan saat itu diterima oleh karyawan ekspedisi berinisial Edi.

Ketika ratusan handphone tersebut sudah diterima ekspedisi, rupanya malah digelapkan, tidak dikirimkan ke alamat yang diminta korban.

Baca juga:
Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

Ratusan handphone itu dibawa lari tersangka Edi ke sebuah homestay di kawasan Sidoarjo. Di tempat itu, Edi kemudian menghubungi temannya yakni Miswanto, yang juga bekerja di ekspedisi tersebut.

Selanjutnya, Edi dan Miswanto menghubungi tiga temannya, Faisal, Candra dan Fariqi, yang merupakan pembeli atau penadah ratusan handphone tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang mengetahui keberadaan sindikat ini, langsung melakukan penggerebekan hingga penggeledahan. Dari mereka, tim menyita 424 handphone merek Vivo dengan berbagai macam tipe.

Baca juga:
Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Dibongkar dari Sidoarjo

"Mereka ini sindikat. Jadi mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas menggelapkan hingga menjual. Juga ada yang penadah. Dan ini pengakuannya sudah dilakukan berulang kali. Jadi mereka ini sudah spesialis," jelas Hegy.

"Saat ini kasusnya masih akan kami kembangkan untuk mencari tahu kemungkinan jaringan lainnya. Karena mereka ini sudah berulang kali. Lebih dari 10 kali," tambahnya.