Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus 1 Tersangka Penculikan dan Kekerasan di Sumenep

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Fathor Rahman
Barang bukti kasus penculikan serta kekerasan di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.(Foto: Polres Sumenep for jatimnow.com)
Barang bukti kasus penculikan serta kekerasan di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.(Foto: Polres Sumenep for jatimnow.com)

Sumenep - Polres Sumenep berhasil menangkap salah satu tersangka penculikan dan kekerasan di Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, pada 29 Juli lalu. Tersangka berinisial MA (30), warga Dusun Tengah, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa. Dia ditangkap di Pulau Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa Sumenep, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya didampingi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, MA diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan bersama inisial B dan satu pelaku lain yang belum diketahui identitasnya. Adapun korbannya adalah S (27), warga Dusun Somie, Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

"Kami lakukan penyelidikan setelah ada laporan. Diketahui inisial MA juga terlibat dengan inisial B dan satu tersangka lainnya. Jadi kami deteksi keberadaan tersangka dan MA berhasil ditangkap di Desa Mamburit," ungkapnya, Kamis (11/8/2022).

Akibat tindakan penculikan dan kekerasan itu, S mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Di antaranya luka robek pada kepala bagian atas, luka robek di punggung tangan kiri, dan luka robek di tangan kanan. Termasuk luka lecet pada dahi, luka lecet di dekat bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, dan bengkak pada bagian wajah serta bibir.

Hingga kini, B dan satu tersangka lainnya belum diketahui keberadaannya. Sementara polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap MA.

Baca juga:
Beberkan Kasus Penculikan Aktivis hingga Budidaya Rumput Laut

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terlapor serta barang bukti yang disita, MA cukup bukti terlibat dalam kasus tindak pidana turut serta melakukan penculikan dan kekerasan yang dilakukan di muka umum secara bersama-sama," katanya.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna putih tanpa plat nomor. Selain itu juga diamankan pakaian milik korban S yang dipakai saat kejadian.

Baca juga:
Mantan SMID Beberkan Kasus Penculikan Aktivis 1998 Terkait Capres Prabowo

Akibat perbuatannya, tersangka MA diancam Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.