Pixel Code jatimnow.com

Forum Bareng Budayawan, Mas Dhito Siap Beri Diskon Pajak Bagi Pelaku Seni

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Yanuar Dedy
Mas Dhito bersama para tokoh budayawan, saat FGD di Sendang Tirto Kamandanu. (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Mas Dhito bersama para tokoh budayawan, saat FGD di Sendang Tirto Kamandanu. (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)

Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bakal memberi diskon pajak bagi para pelaku seni yang bergelut dalam kegiatan berbasis budaya, namun tidak semata untuk dikomersilkan.

Hal itu disampaikan Mas Dhito usai menerima masukan dari Butet Kartaradjasa dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Sendang Tirto Kamandanu, Senin (15/8/2022).

Disampaikan Butet, dalam konteks kebudayaan, pemerintah yang mengurusi persoalan pajak harus bisa membedakan antara produk industri entertainment berbasis budaya dengan karya berbasis budaya.

Butet mencontohkan, ketika Sujiwo Tejo berdalang, mengartikulasikan pikiran melalui kekuatan seni berarti Sujiwo Tejo tengah berkarya. Membagi pengetahuan dan mendidik masyarakat berbasis budaya, bukan untuk kepentingan hiburan semata.

Berbeda cerita ketika ada seorang artis melakukan konser dangdut. Hal itu masuk industri hiburan berbasis seni. Meski seni masuk dalam kategori budaya, tetap harus membayar pajak tontonan atau hiburan.

"Saya mengimbau teman-teman di birokrat, saya membenarkan semangat Dispenda itu menggeber pendapatan dari pajak, tapi tolong dibedakan," katanya.

Baca juga:
Pelajar di Jatim Nilai Positif Kebijakan Makan Siang Bergizi

Butet menceritakan, berdasarkan pengalamannya di Yogyakarta, sesuai aturan yang ada, pajak tontonan dibebankan sebesar 10%. Para pekerja seni pun mengikuti aturan itu, tetap membayar pajak sebagaimana aturan yang berlaku.

Sebab pertunjukan yang digelar tidak bersifat komersil, para pelaku seni mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah hingga akhirnya 8 persen pajak yang disetorkan kemudian dikembalikan.

"Sebagai warga kota, kewajiban tetap dilakukan tapi di diskon yang sangat besar. Saya pikir ini satu keadilan yang sangat baik," ungkapnya.

Baca juga:
DPD SPN Gelar FGD Bahas Rencana Kenaikan BBM, Ini Sikap Pekerja

Masukan itu langsung ditanggapi Mas Dhito. Di hadapan narasumber dan masyarakat yang hadir, bupati milenial ini menyatakan akan memberikan diskon 8 persen bagi pelaku seni sebagaimana yang dijelaskan Butet Kartaradjasa.

"Tolong nanti sebagaimana rumus yang disampaikan Pak Butet, bahwa pajak 10 persen itu tetap wajib, tapi nanti kita beri keringanan 8 persen," tegas Mas Dhito, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (16/8/2022).

(ADV)